Jakarta, Bhirawa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perusahaan platform digital Meta untuk terbuka soal algoritma dan moderasi konten.
Dia menyampaikan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu. Sidak tersebut dilakukan karena Meta dinilai belum menjalani kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” kata Meutya saat ditemui usai sidak.
Selain itu, Meta juga wajib memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum di Indonesia serta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang beredar di platformnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan platform media sosial Meta terhadap regulasi yang ada di Indonesia masih di bawah 30 persen.
Meutya menyoroti masih banyak konten disinformasi yang beredar di media sosial. Dia menjelaskan bahwa konten disinformasi yang paling banyak beredar di media sosial berkaitan dengan isu kesehatan.
Ia mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dan masukan dari para dokter serta tenaga kesehatan mengenai maraknya misinformasi yang berdampak serius, bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat.
Selain itu, kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming juga disebut semakin marak terjadi di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, praktik penipuan tersebut tidak hanya menyasar kalangan menengah, tetapi juga masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah.
Disinformasi lainnya yang kerap ditemukan berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam ini dinilai berpotensi mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun antar sesama warga.
Meutya menegaskan, sebagai perusahaan yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar Indonesia, Meta berkewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Terkait tindak lanjut dari kegiatan sidak ini, Meutya menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen kepatuhan dari Meta.
Kemkomdigi menetapkan tenggat waktu kepada Meta untuk memenuhi kewajiban dan permintaan yang disampaikan pemerintah. Kendati demikian, Meutya tidak mengungkapkan berapa lama waktu yang diberikan pemerintah.
“Nanti kita akan laporkan lagi. Saya untuk menghormati karena beliaunya (perwakilan Meta Indonesia) harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya. Tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta,” ujarnya.
Meutya menyebutkan terdapat 230 juta pengguna internet di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengawasan kolaboratif dan berkelanjutan agar ranah digital tetap aman dan masyarakat terlindungi. [ant.kt]


