25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 4, 2026
spot_img

Raperda Banjir Surabaya 2026 Wajibkan Setiap Rumah Punya Kolam Tampung 1 kubik per 100 meter

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.

Regulasi ini disiapkan untuk mengubah pola penanganan banjir, dari sekadar membuang air ke saluran menjadi sistem pengelolaan air yang dimulai dari rumah warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, mengatakan salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan.

Berdasarkan kajian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi wajib memiliki kolam tampung minimal berkapasitas 1 meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

“Air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih di saluran primer dan sekunder secara bersamaan,” ujar Sukadar usai rapat Pansus di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Kewajiban lebih besar diberlakukan bagi pengembang perumahan. Untuk setiap 100 meter persegi lahan, pengembang wajib menyediakan kapasitas tampung hingga 3 meter kubik.

Selain itu, Raperda juga mendorong optimalisasi fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah. DPRD menilai modernisasi bangunan yang didominasi rabat beton membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan air ke saluran.

Legislator PDIP tersebut menegaskan, Pansus membahas secara detail terhadap total 50 pasal agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Berita Terkait :  Reses Cahyo Harjo di Surabaya: Warga Keluhkan Zonasi Pendidikan hingga Layanan BPJS

“Kita tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kita kendalikan,” tegasnya.

Saat ini pembahasan telah memasuki pasal ke-20 dan ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan ke depan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Melalui regulasi ini, Surabaya diharapkan memiliki penguatan kewenangan dalam pengaturan jaringan drainase tersier hingga primer, meskipun pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS. [dre.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!