“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,”
Jakarta, Bhirawa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerapan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.
Dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3), dia menilai ambang batas parlemen dalam sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi
“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menko tak menampik demokrasi memang merupakan sistem yang rumit dan kerap berproses panjang, namun hingga saat ini tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi.
Oleh karena itu, ia menyebut penggunaan ambang batas parlemen dalam pemilu merupakan kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan dan dievaluasi.
Menurutnya, keberadaan ambang batas tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Dia bahkan menilai secara konseptual, ambang batas parlemen tidak mutlak diperlukan dan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas sistem pemerintahan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.
Yusril menyampaikan hingga saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan partai politik tidak dapat semata-mata dijadikan alasan pembenar keberadaan ambang batas.
Dirinya menambahkan perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih terus berlangsung dan perlu didasarkan pada rasionalitas yang jelas.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ungkap Menko.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu turut menyinggung dinamika politik saat ini menunjukkan tidak adanya dikotomi tegas antara partai oposisi dan partai pemerintah, sehingga stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik daripada oleh desain teknis ambang batas.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap penerapan ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen.
Dia berpendapat kebijakan tersebut justru berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Oso tersebut.
Oso menekankan Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil.
Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit3 Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Pada sisi lajn, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. [ant.kt]


