30 C
Sidoarjo
Sunday, March 1, 2026
spot_img

Pasca Insiden Patrol Sahur Berujung Bentrok DPRD Gresik Imbau Warga Tahan Diri

Gresik, Bhirawa
Pasca terjadi insiden bentrok sahur yang berujung bentrok, oleh dua kelompok pemuda antar desa di Kecamatan Panceng. DPRD sebagai wakil rakyat, berharap semua bisa tahan diri dan emosi tidak mudah terprovokasi.

Menurut Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, bahwa keprihatinan atas insiden patrol sahur yang berujung bentrok dua kelompok pemuda antar desa.

Apalagi bentrokan terjadi di bulan suci Ramadan, yang seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif untuk memperkuat kualitas ibadah dan keimanan.

“Tragedi di Panceng, mohon masyarakat menahan diri, agar proses hukum berjalan. Dan jangan terprovokasi, jadikan semua tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Para pemangku wilayah dalam hal ini pemerintah desa (Pemdes), di dua desa yakni Desa Banyutengah dan Desa Campurejo. Untuk bisa menenangkan warga masing-masing, agar situasi tetap aman dan kondusif.

Mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, untuk berperan aktif menjaga kedamaian demi menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

“Antar Pemerintah Desa Banyutengah dan Campurejo, dan tokoh masyarakat. Mohon bisa menenangkan warganya, untuk bisa menahan diri masing-masing,” tegasnya.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, menyayangkan terjadinya gesekan antarwarga yang sempat memicu keresahan. Polres telah bertindak cepat dengan mengamankan pelaku, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Polri tidak ada apa-apanya tanpa dukungan masyarakat, kami berharap perwakilan warga yang hadir malam ini. Dapat mengendalikan warganya masing-masing, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Apresiasi Gerakan Pangan Murah TNI di Kecamatan Balerejo

Maraknya isu provokatif, serta ajakan balas dendam yang beredar melalui media sosial. Mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing, oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, demi menjaga stabilitas keamanan bersama.

Ditambahkan AKBP Ramadhan Nasution, bahwa kirang dari 24 Jam. Satreskrim Polres Gresik tangkap pelaku penusukan, mengamankan pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ditangani berdasarkan Laporan masyarakat ke Polsek Panceng, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Tentang penganiayaan berat, atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!