25 C
Sidoarjo
Thursday, January 22, 2026
spot_img

Anggota Komisi XI DPR RI Dorong OJK Perkuat Skema Perlindungan WNI dari Ancaman Love-Scam

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).   

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti maraknya kasus penipuan digital atau scam, khususnya love scam yang banyak menjerat pekerja migran Indonesia di luar negeri. Didik mengungkapkan, keluhan terkait korban scam kerap ia dengar secara langsung di lapangan, terutama yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius adalah Hong Kong, yang tercatat memiliki sekitar 180 ribu pekerja migran Indonesia dan dinilai sangat rentan terhadap berbagai modus penipuan digital.

“Saya sering mendengar langsung cerita para korban love scam. Banyak tenaga kerja kita yang pulang ke tanah air tanpa membawa apa-apa karena menjadi korban penipuan asmara. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian negara, karena perlindungan warga negara tidak mengenal batas wilayah, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Didik dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).   
                   
Tak hanya itu, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan penipuan digital tidak hanya terbatas pada scam berbasis hubungan personal, tetapi juga mencakup kejahatan teknologi lainnya seperti peretasan data, pencurian identitas, phishing melalui email, hingga penyebaran malware dan virus yang merusak sistem informasi.

Berita Terkait :  Guru Terapkan Media IFP Pada Siswa di Era Digital

Menurutnya, penanganan scam harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemahaman terhadap pola kejadian, pencegahan agar tidak terulang, hingga langkah konkret saat penipuan telah terjadi. “Saya berharap OJK benar-benar membangun skema deteksi dini yang kuat, termasuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis penipuan digital yang terus berkembang,” ujarnya.

Didik juga menyoroti keterbatasan jangkauan informasi terkait Satgas dan pusat pengaduan anti-scam yang dinilai belum menjangkau masyarakat luas, khususnya di daerah pedesaan. Ia mendorong OJK agar menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui ruang-ruang publik hingga ke tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Kalau masyarakat di kampung hanya main ponsel lalu tertipu karena iming-iming nomor checklist biru saja bisa kena, lalu mereka tahu harus mengadu ke mana? Informasi Indonesia Anti-Scam Center itu harus kita yang aktif mensosialisasikan, bukan menunggu masyarakat mencari sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menyinggung persoalan rendahnya tingkat pengembalian dana korban penipuan. Berdasarkan data kerugian yang mencapai Rp9,1 triliun, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp 436 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.

“Bagi korban, yang paling penting adalah bagaimana dananya bisa kembali. Mereka tidak terlalu peduli proses hukumnya seperti apa. Ini yang harus kita dorong agar mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana bisa lebih progresif dan ditingkatkan,” tandasnya.

Komisi XI DPR lanjut Didik, berharap OJK dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan literasi digital keuangan, serta membangun sistem penanganan scam yang lebih responsif demi melindungi masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia, dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru