Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuka layanan aduan masyarakat melalui Dinas Sosial (Dinsos) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesejahteraan sosial. Layanan aduan tersebut dapat diakses melalui nomor 0851-1771-4460 dan melayani berbagai pertanyaan serta pengaduan terkait program dan kegiatan Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengatakan bahwa penyediaan layanan aduan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui nomor aduan ini, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keluhan, klarifikasi data, maupun keberatan terkait layanan Dinas Sosial, termasuk pemasangan stiker keluarga miskin. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Agus, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, layanan aduan dapat diakses melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Masyarakat yang menyampaikan aduan diminta mencantumkan identitas diri dan alamat lengkap agar laporan dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Menurut Agus, layanan aduan ini juga berfungsi sebagai sarana evaluasi bagi Dinas Sosial dalam pelaksanaan berbagai program bantuan sosial. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan data penerima bantuan tetap akurat dan program berjalan sesuai sasaran.
Dengan adanya layanan aduan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dapat berlangsung lebih adil dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.[bas.ca]


