Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Langkah nyata Pemkot Pasuruan mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan target zero waste. Mulai 2026 ritel modern di Kota Pasuruan ditargetkan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Program ini menjadi langkah nyata menuju kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyampaikan, pembatasan kantong plastik adalah langkah konkret untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang ramah lingkungan, maju dan modern.
”Kami ingin mendukung target zero waste ke depan. Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Khususnya pelaku usaha ritel modern yang menjadi salah satu titik utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat,” tandas Mas Adi, sapaan akrabnya dalam giat Forum Group Discussion (FGD) Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, di MCC Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Selasa (23/12).
Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha ritel modern. Seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Basmalah dalam menyelaraskan persepsi terkait penerapan pembatasan kantong plastik saat berbelanja.
Menurutnya, program ini sejalan dengan pengembangan smart city dalam pengelolaan lingkungan. Kantong plastik sekali pakai masih menjadi masalah serius karena banyak yang tidak dimanfaatkan kembali dan akhirnya menambah beban pengelolaan sampah.
”Harapannya, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat operasional dan teknis sebagai bentuk komitmen kita bersama. Kami membuka ruang masukan dari ritel modern agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif,” papar Mas Adi.
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini menekankan bahwa keberhasilan kebijakan itu membutuhkan komitmen yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
”Kami ingin Kota Pasuruan semakin maju dan modern serta terus berinovasi. Tentu, perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat mudah mengikuti kebijakan ini. Momentum ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, pelaku usaha dan masyarakat,” kata Mas Adi.
Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal menambahkan, kondisi terkini dalam pengelolaan sampah, khususnya peningkatan signifikan timbulan sampah plastik sekali pakai sangatlah membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
‘Sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, menjadi salah satu penyumbang utama volume sampah yang sulit terurai dan berdampak pada kualitas lingkungan,” urai Samsul Rizal.
andasan hukum terkait kebijakan ini, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023. [hil.fen]

