28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Perkuat Layanan Hukum, Rutan Situbondo Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono bersama Ketua PA saat menandatangani memori kerjasama, Selasa (2/12). foto: sawawi/bhirawa

Situbondo, Bhirawa.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Selasa (2/12).

Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak keperdataan mereka. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, penandatanganan kerja sama ini difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi warga binaan melalui pelayanan hukum berbasis syariah dan perdata Islam.

“Ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan bantuan penyelesaian perkara perceraian, sidang isbat nikah, serta konsultasi hukum keluarga bagi warga binaan yang membutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan yang memiliki permasalahan hukum keluarga tidak perlu lagi terkendala jarak, waktu, maupun biaya yang besar,” beber Suwono.

Suwono kembali menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Rutan Situbondo dalam memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga binaan. “Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang layak, meskipun mereka sedang menjalani masa pidana,” tegasnya.

Suwono juga menambahkan bahwa sinergi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi berbagai permasalahan keluarga yang dihadapi warga binaan.

Berita Terkait :  Wali Kota Malang Pimpin Rakor Jaga Kondusifitas Idul Adha

“Adanya keharmonisan dan kepastian hukum dalam keluarga akan menjadi modal penting bagi warga binaan saat mereka kembali ke tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutur Suwono.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Rutan Situbondo dan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, evaluasi, dan pengembangan program secara berkelanjutan.

“Diharapkan sinergi antar lembaga ini dapat menjadi contoh praktik baik dalam pelayanan hukum terpadu bagi warga binaan. Selain itu untuk mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial,” pungkas Suwono. (awi.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru