30 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Polresta Malang Tetapkan 17 Orang Peserta Demo Anarkis Tersangka

Kota Malang, Bhirawa
Polresta Malang menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam aksi demo anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka setelah penyidik reskrim Polresta Makota melakukan pemeriksaan terhadap 61 peserta aksi.

Menurut AKBP Oskar Syamsudin, Wakapolresta Malang Kota, dalam aksi ini mengakibatkan 12 anggota kepolisian menjadi korban, satu orang luka berat dan 11 orang lainnya mengalami luka ringan. Selain itu, tercatat ada sejumlah fasilitas yang dirusak yakni satu bus pelayanan, 16 pos polisi, dan 6 pos polisi dibakar.

”Dari 61 orang yang sempat diamankan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal. Kemudian melalui pengembangan face recognition, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang,” ujar Oskar.

Ke-17 tersangka ini berinisial MI (19), DZ (22), YN (20), SD (19), PP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DP (35), MF (21), MD (20), dan AA (21). Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan tujuh pasal, di antaranya- Pasal 406 KUHP tentang perusakan

Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kondusivitas Kota Batu, Amankan Roda Pariwisata

Lebih lanjut, Wakapolresta Makota AKBP Oskar menegaskan, para pelaku diketahui berasal dari daerah luar Kota Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik, dan Surabaya.

”Sebagian besar pelaku datang ke Kota Malang setelah melihat flayer ajakan demo di media sosial,” jelas Oskar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone, tiga kembang api, motor yang dibakar, dan barrier yang dibakar. Bahkan, pakaian yang dipakai pelaku, serta sejumlah rekaman video mengenai peristiwa perusakan. YAP (21), saat diamankan pelaku kedapatan membawa botol berisi bahan bakar minyak.

Oskar Syamsudin, menjelaskan aksi tersebut terungkap berkat laporan dari warga sekitar pukul 20.00 WIB. ”Barang bukti yang kami amankan antara lain satu botol air mineral berisi BBM yang sudah kami kirim ke laboratorium forensik, satu unit handphone, satu buah tas, uang tunai Rp20 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo,” ujarnya.

Oskar menegaskan, YAP menerima instruksi dari seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan pembakaran tembok Gedung DPRD Kota Malang. Sebelumnya, pelaku sempat ditawari untuk ikut dalam aksi demo.

”Namun aksi itu tidak sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu diamankan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Hingga warga mengamankan yang kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas yang berjaga di DPRD Kota Malang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru