26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

ICMI Jombang Desak Kenaikan Tunjangan Dewan Dievaluasi


Jombang, Bhirawa
Polemik kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mendapat sorotan dari Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang. ICMI Jombang mendesak agar kenaikan tunjangan dewan itu dievaluasi.

Ketua ICMI Jombang, Didin A. Sholahudin atau Gus Didin menilai, sikap Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Admaji tidak tepat ketika menyatakan bahwa persoalan besaran tunjangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Gus Didin menegaskan bahwa, kewenangan utama terkait hal tersebut tetap berada di pemerintah daerah. Gus Didin menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah berkali-kali menginstruksikan agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap tunjangan dewan.

“Pusat hanya memberi pedoman. Yang menetapkan angka final adalah Pemda melalui peraturan bupati,” kata Gus Didin, Kamis (11/09).

“Jadi kalau Ketua DPRD menyebut semua kembali ke pusat, itu tidak tepat,” imbuh Gus Didin. Menurut Gus Didin, landasan hukum sudah jelas. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan bahwa tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Mekanismenya pun melalui pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif.

Gus Didin juga menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga lokal dalam menetapkan nominal tunjangan.

“Kalau mengacu ke Pasal 17, seharusnya ada ukuran yang jelas. Pertanyaannya, apakah nilai tunjangan DPRD Jombang saat ini sudah memenuhi asas itu,” ucap Gus Didin.

Berita Terkait :  PKL Kota Madiun Sepakat Jaga Kebersihan dan Keindahan Kawasan Jalan Sentot Prawirodirjo

Lebih lanjut Gus Didin menyampaikan, gejolak publik berupa aksi protes belakangan ini menjadi sinyal kuat bahwa keputusan soal tunjangan belum menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Kalau memang sudah wajar, rakyat tentu tidak bereaksi seperti sekarang,” tuturnya. Dikatakan Gus Didin, pihaknya berharap para wakil rakyat berani melakukan introspeksi.

Dia pun mengingatkan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, seharusnya DPRD bisa menunjukkan empati terhadap warga.

“Momen ini mestinya jadi bahan renungan,” tutur Gus Didin. “Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan para pimpinan dan anggota dewan, bukan justru melempar tanggung jawab,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi.

Hadi Atmaji menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Hadi Atmaji, Rabu (10/09).

“Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi,” tambah Hadi Atmaji.

Menurut Hadi Atmaji, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

Berita Terkait :  Gubernur Jatim Berharap SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur Bisa Tingkatkan SDM

“Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu,” ujar Hadi Atmaji.

Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi Atmaji juga menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

Dia mengatakan, masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi.

“Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” ucap Hadi Atmaji. Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp14 juta per bulan.

Lebih lanjut, Hadi Atmaji memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu. Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi Atmaji menilai hal tersebut belum bisa dilakukan di tingkat daerah.

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD,” kata Hadi Atmaji. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya. [rif.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru