fSuasana rakor yang digelar Pemkot Batu untuk mencari solusi penanganan dan pengaturan sound horeg.(anas/bhirawa)
Pemkot Batu, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membutuhkan rujukan teknis yang jelas dalam mengatur penggunaan sound system di ruang publik. Hal ini termasuk kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pengaturan tersebut.
Untuk itu pemkot menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hal ini, terutama pengaturan fenomena penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat yang sekarang sering disebut ‘sound horeg’.
“Fenomena ini sudah menjadi isu yang luar biasa di masyarakat. Kami berterima kasih atas langkah tegas yang dilakukan Kapolres Batu,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).
Namun, Pemerintah Kota Batu tetap memerlukan pijakan hukum yang kuat dan rujukan teknis yang jelas untuk mengambil kebijakan. Hal ini mempertimbangkan persepsi dan penerimaan masyarakat di setiap wilayah berbeda-beda.
Ada masyarakat yang keberatan dengan sound horeg, namun tidak sedikit yang menerima. Di sisi lain ada juga masyarakat yang tidak secara tegas menyatakan sikap, namun mereka memiliki kecenderungan tetap menerima.
Dan dengan menggelar rakor ini diharapkan akan menemukan solusi terkait sound horeg yang bisa diterima semua pihak, dan bersedia melaksanakannya secara tertib dan konsisten.
Untuk itu dalam rakor ini pemkot menghadirkan semua kelompok yang bersentuhan dalam penggunaan sound horeg. Dimulai dari Kapolres Batu, Kejaksaan Negeri Batu, Ketua MUI Kota Batu, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, serta para camat se-Kota Batu.
“Rakor ini bertujuan untuk merumuskan langkah penanganan dan pengaturan penggunaan sound system agar tetap memberikan ruang hiburan bagi masyarakat, namun tidak mengganggu ketertiban umum maupun kesehatan warga,” jelas Cak Nur, panggilan akrab Nurochman.
Untuk itu pemkot berupaya merespons keluhan masyarakat yang berharap sound horeg tidak dilarang. Namun di sisi lain mereka juga tetap berkewajiban untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Heli Suyanto memastikan bahwa karnaval bertajuk tasyakuran bersih desa tidak dilarang di Kota Wisata Batu. Karena karnaval tersebut menampilkan berbagai kreasi budaya, mulai dari tarian tradisional, iring-iringan ogoh-ogoh, hingga penampilan kelompok perkusi.
Ia memastikan bahwa adanya isu larangan karnaval dan kegiatan budaya di Kota Batu adalah tidak benar. Hal ini menjawab kekhawatiran sejumlah masyarakat di pedesaan yang mengira tradisi karnaval dan selamatan desa bakal dihapuskan.
“Kami tegaskan, tidak ada pelarangan sama sekali. Pemkot Batu tidak pernah melarang kegiatan karnaval atau budaya. Monggo, silakan dilaksanakan,” tegas Heli.
Dan Pemkot Batu tetap mendukung pelaksanaan karnaval, asalkan mematuhi aturan yang telah disepakati dengan kepolisian. Hal ini dengan mematuhi pembatasan-pembatasan tertentu yang mengarah pada penyesuaian dengan aturan dari kepolisian, khususnya dari Polda Jawa Timur.(nas.hel)


