25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan Amankan Lima Tersangka

Gresik, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam satu hari berhasil membongkar jaringan Narkoba lintas kecamatan. Menangkap lima orang tersangka dan menyita 2,38 gram sabu, serta 2.980 butir pil koplo logo LL.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas Narkoba hingga ke akar-akarnya.

”Ini hasil kerja keras anggota kami di lapangan, dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” ujar AKP Ahmad Yani.

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama BB (25), di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,051 dan 0,043 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Pengakuan BB membawa penyidik ke tersangka lain, yakni RAS (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Rizqi berperan sebagai perantara, yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).

AKP Yani menjelaskaan,keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.Saat digeledah SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo), dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

Berita Terkait :  Jalin Sinergi, BPC HIPMI Kota Madiun dan Forkopimda Gelar Silaturahmi

”Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo, ke perantara lain. Barang Bukti yang Diamankan Total sabu2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL), 2.980 butir, Uang tunai Rp1.400.000, lima unit handphone, dua sepeda motor, satu timbangan digital, Plastik klip kosong,” ungkap AKP Yani.

AKP Yani menegaskan, tersangka mempunyai peran berantai. Sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang, Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru