24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sekdaprov Jatim Harap KPID dan Lembaga Penyiaran Cegah Disinformasi Serta Jadi Penjernih


Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong peran aktif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama lembaga penyiaran dalam upaya mencegah disinformasi publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (5/8) yang menyoroti maraknya informasi liar yang menjamur di ruang digital.

Adhy meminta KPID Jawa Timur untuk menjadi jembatan bagi lembaga penyiaran dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mencegah dan melawan disinformasi dan menjadi penjernih publik.

“Kami berharap KPID bisa menjadi jembatan yang dapat mengarahkan lembaga penyiaran agar menjadi bagian dari pencegahan disinformasi publik,” harap Adhy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa di era konvergensi media, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penjernih informasi.

Ia menambahkan, keberadaan lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga harus mematuhi etika jurnalistik sesuai dengan regulasi yang berlaku dapat menjadi contoh baik bagi media lain, khususnya di ruang digital yang cenderung bebas tanpa kontrol.

“Ketika informasi datang dari berbagai arah dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan, maka lembaga penyiaran harus berdiri sebagai penjernih informasi,” ujar Royin.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan, ketika banyak konten-konten di media sosial dan lembaga penyiaran ilegal yang cenderung merugikan pihak tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan konten tersebut kepada aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Berita Terkait :  Situbondo Dihantam Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

“Konten-konten di medsos dan lembaga penyiaran ilegal bukan merupakan produk jurnalistik sehingga penanganannya menggunakan UU ITE dan KUHP. Berbeda dengan konten atau isi siaran lembaga penyiaran yang memiliki izin, itu menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut,” papar Rossi.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Timur Putut Darmawan, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Aan Haryono, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, dan Anggota Bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah. [hud.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru