Kab Pasuruan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.Hasil mengungkap kasus ini, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar.
Dalam operasi sejak 14 Oktober 2024 lalu, Kejari Pasuruan sudah menetapkan lima tersangka, yakni, seorang diantaranya bernama Bayu Putra Subandi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya Bayu Putra Subandi, perkara tersangka lainnya adalah MN, AP, ES, dan NKT segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananta berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
”Pelaku korupsi kita tindak tegas. Tentunya, dengan terus bekerja secara profesional untuk pengungkapannya,” ujar Teguh Ananta saat konrerensi pers di gedung Kejari Kabupaten Pasuruan, (30/7).
Kejari Kabupaten Pasuruan saat ini tengah menerima pengembalian dari 11 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan, berupa uang tunai Rp2.550.663.000 dan enam buah sertifikat tanah dan bangunan.
”Dan hari ini, kita dapat pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM. Kemudian, uang itu akan disimpan di bank negara,” imbuhTeguh Ananta
Kejari Kabupaten Pasuruan terus mengusut kasus korupsi dana hibah PKBM. Termasuk menerima pengembalian dana hibah. [hil.fen]


