Pemkot Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kota Pasuruan melaksanakan rapat paripurna ke VI di Gedung DPRD setempat, Jumat (25/7). Agenda utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2025-2029.
Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo langsung menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas komitmen dan kerja keras yang telah diberikan dalam proses pembahasan RPJMD.
“Secara khusus, kita sampaikan terima kasih dan rasa penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat, atas segala jerih payahnya dalam serangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025-2029 ini,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan tantangan pembangunan Kota Pasuruan ke depan tidaklah ringan. Karena itu, diperlukan tekad yang kuat, kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Serta harus berkolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif.
“Nantinya, rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD akan ditetapkan menjadi landasan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Program-program pembangunan tidak akan dapat terwujud tanpa dukungan DPRD Kota Pasuruan,” kata Mas Adi.
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini juga menegaskan Pemkot Pasuruan tetap berkomitmen untuk terus berbenah dan memperbaiki diri demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal.
“Makanya, dukungan, kerja sama serta partisipasi aktif dari semua pihak yang kami harapkan,” ungkap Mas Adi.
Mas Adi juga menyakini dukungan penuh dari DPRD Kota Pasuruan mencerminkan perhatian, kepedulian serta rasa tanggung jawab tinggi para wakil rakyat dalam membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik.
“Dan kita sangat percaya, sinergi yang terbangun selama ini antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan yang lebih maju, berdaya saing dan berpihak kepada rakyat,” kata Mas Adi.
Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan akan memproses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini juga termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuh Mas Adi. [hil.dre]


