25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satlantas Polres Sampang Komitmen Sosialisasi Pembatasan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sampang, Bhirawa
Satlantas Polres Sampang bersama Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf SH, berkomitmen untuk terus sosialisasikan pembatasan penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya. Pasalnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya apalagi digunakan oleh anak-anak usia dini sangat membahayakan bagi anak-anak dan pengendara lain.

Menurut Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi saat ditemui di kantornya, pihaknya mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Hal itu berpedoman pada Permenhub 45/2020 tentang Penggunaan Sepeda Listrik. Rabu (4/6/25).

“Sesuai Permenhub, penggunaan sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu. Seperti tempat wisata dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, sepeda listrik dilarang dikemudikan di jalan raya lantaran tidak terdaftar resmi di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Artinya, kendaraan sepeda listrik tidak memiliki sertifikasi uji tipe (SUT), sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT), serta tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sigit menerangkan, regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik hanya Permenhub 45/2020. Seharusnya yang melakukan penertiban adalah dishub.

Dia mengaku sudah koordinasi dengan dishub untuk menyosialisasikan bahaya berkendara bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Dalam aturan tersebut tidak ada sanksi terhadap pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.

Kami hanya melakukan sosialisasi. Jika digunakan di jalan raya berbahaya,, dan kami berterima kasih jika ada dukungan Ormas GAIB yang ikut mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.” terangnya.

Berita Terkait :  Komitmen Peduli Lingkungan, Petrokimia Hijaukan Lapangan Kodikmar Surabaya

Ditempat yang sama, Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf SH, kami Ormas GAIB mendukung satlantas Polres Sampang untuk ikut serta mensosialisasikan pada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Sebab banyak keluhan dari penggunaan jalan raya terkait menggunakan sepeda listrik yang banyak digunakan anak-anak usia dini di jalan raya, bahkan anak-anak tersebut berada di jalan raya dengan boncengan tiga, hal ini sangat mengkhawatirkan dan membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain”pungkasnya.

Lanjut Habib Yusuf Assegaf, kami juga menghimbau pada masyarakat khsusus nya orang tua ikut mengawasi, mengingatkan dan melarang anak-anaknya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.[lis.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru