25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Madiun Serahkan Bantuan Permakanan Penyandang Disabilitas, Lansia dan Ekspsikotik 2025

Kab Madiun, Bhirawa
Secara simbolis Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan bantuan permakanan Kepada Penyandang Disabilitas,Yatim Piatu,Lansia, dan Ekspsikotik di Kantor Kecamatan Mejayan Selasa (27/5/2025).

Melalui Dinas Sosial Kabupaten Madiun, bantuan permakanan yang diserahkan berupa beras, minyak goreng ,mie instan,telur,gula untuk 121 penerima di wilayah Kecamatan Mejayan. Sementara untuk selanjutnya akan di distribusikan kepada lebih dari 1700 penerima di lima belas Kecamatan.

Mas Hari Wur (Sapaan akrab Bupati Madiun) mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa hadir membantu mereka yang membutuhkan, agar kebutuhan dasar bisa terpenuhi, sesuai dengan Visi Misi mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja.

“Kita ingin membantu masyarakat sesuai dengan Visi Miisi kami. Kita ingin mewujudkan masyarakat sejahtera. yang menerima ini penyandang disabilitas lansia yang secara fisik tidak bisa bekerja. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah hadir melalui dinsos untuk membantu mereka terkait konsumsi agar kebutuhan dasar terpenuhi termasuk dalam keseharian, agar mereka sehat,senang dan bahagia,” ungkapnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas ( PLT) Kepala Dinas sosial Kab Madiun Hendro Suwondo menjelaskan bahwa Bantuan yang di berikan bersumber dari APBD untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Selain itu pemberian bantuan ini dalam rangka untuk mewujudkan Visi ke enam Harmonisasi Madiun Bersahaja, serta merujuk Asta Cita ke empat Presiden RI penguatan disabilitas dan Asta cita ke enam pengurangan angka kemiskinan

Berita Terkait :  Wawali Kota Madiun Launching Stem Cells di RSI Siti Aisyah Madiun

“Strategi Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan antara lain pengurangan pengeluaran denganpemberian bansos seperti ini, kemudian meningkatkan pendapatan dengan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kantong kemiskinan, jadi semua bersinergi,” pungkasnya.

Hendro menyebut bantuan ini di berikan selama setahun sekali, para penerima bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dari Kecamatan yang benar benar layak menerima. [dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru