Pemkab Kediri, Bhirawa.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE, MM. melaksanakan kegiatan reses masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, reses dilaksanakan pada hari Senin s.d. Sabtu tanggal 24 s.d 29 Maret 2025.
Reses ini Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengemban amanah untuk melaksanakan kegiatan reses sebanyak 1 (satu) kali pada setiap masa persidangan.
Reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya, yaitu di Daerah Pemilihan I, yang meliputi wilayah Kecamatan Papar, Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Pagu, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Kayen Kidul dan Kecamatan Gurah.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan reses dalam bentuk kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan sebanyak 4 (empat) kali.
Kegiatan reses kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan tersebut dilaksanakan Ketua DPRD Kabupaten Kediri ke Kantor Desa Papar Kecamatan Papar, Kantor Desa Tanon Kecamatan Papar, Kantor Desa Jambangan Kecamatan Papar, dan menemui sejumlah kelompok tani di wilayah Kecamatan Kayen Kidul.
Pada masing-masing kegiatan reses kunjungan lapangan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri berdiskusi dan berdialog dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat untuk menjaring aspirasi terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh aparat pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa setempat.
Sedangkan ketika menemui para kelompok tani di wilayah Kecamatan Kayen Kidul Ketua DPRD menerima sejumlah aspirasi dari anggota kelompok tani diantaranya tentang permohonan pembangunan jalan usaha tani dan saluran irigasi yang sangat dibutuhkan para petani.
Ketua DPRD sangat bersyukur, pada pelaksanaan kegiatan reses pada masa persidangan ini dapat mengunjungi dan bertatap muka secara langsung para Kepala Desa dan Perangkat Desa serta warga masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Pada masa persidangan ini Ketua DPRD Kabupaten Kediri dapat melaksanakan kegiatan reses dengan mengunjungi Daerah Pemilihan asalnya di Dapil I sesuai amanah undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan I.
Memperhatikan banyaknya aspirasi yang disampaikan langsung oleh warga masyarakat Dapil I pada saat pelaksanaan kegiatan reses ini, Ketua DPRD berharap aspirasi masyarakat Dapil I tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindaklanjut dari pemerintah daerah.
“Seluruh aspirasi dari masyarakat Dapil I yang disampaikan langsung pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan, keluhan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna DPRD agar segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,” terang Murdi Hantoro, SE, MM Ketua DPRD Kabupaten Kediri. [van.hel]


