26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda dan Jamin Kebinekaan

Anggota DPRD Gresik Dimas Wicaksono SH.M.Kn dari fraksi PKB

Gresik, Bhirawa.
Terobosan kembali dilakukan oleh DPRD, dengan melakukan dua sosialisasi peraturan daerah ( perda ) pada masyarakat. Yang di harap bisa tumbuh kembangkan ekonomi kehidupan secara umum, dan tetap dalam posisi menjamin kebinekaan penuh rasa toleransi.

Anggota DPRD Gresik Dimas Wicaksono SH.M.Kn dari fraksi PKB mengatakan, bahwa sosialisasi dua perda. Yaitu Peraturan Daerah Kab. Gresik Nomor 16 Tahun 2020. Tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan perda Nomer 17 Tahun 2020. Tentang kredit lunak bagi usaha mikro, merupakan kesatuan untuk tetap jaga tolerasi di saat ekonomi sedang tumbuh.

“Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang toleransi, sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya penguatan toleransi kebinekaan. Untuk memastikan pembangunan perdamaian berlangsung berkelanjutan, maka penanganan intoleransi dilakukan pada tataran kebijakan dan kehidupan masyarakat.”ujarnya.

Untuk perda Nomer 17 Tahun 2020, tentang kredit lunak bagi usaha mikro. Adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha pemberdayaan ekonomi lokal, agar para pelaku usaha dapat mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja yang secara bertahap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Usaha pemberdayaan dan pengembangan ekonomi lokal, dan ekonomi produktif melalui penguatan modal kerja dan modal usaha oleh Pemerintah Daerah. Fasilitas pembiayaan, dilaksanakan dengan menyediakan dana pinjaman yang bersumber dari APBD. Dikelola sebagai Kredit lunak, status dana pinjaman setelah jangka waktu tertentu harus dikembalikan untuk selanjutnya digulirkan pada usaha mikro.

Berita Terkait :  Mundjidah - Sumrambah Kembali Berpasangan pada Pilbup Jombang

“Konsep pembiayaan ini, diharapkan akan menjangkau sebanyak mungkin usaha mikro dengan dana yang terbatas. Pengelolaan kredit lunak, tidak ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan bagi usaha mikro. Dan dengan mudah mendapatkan akses, atau informasi yang diperlukan terkait dengan pengelolaan. “Ungkapnya.

Suasana sosialisasi UU Peraturan Daerah

Ditambahkan Dimas Wicaksono SH.M.Kn, bahwa Gresik dari jaman dahulu merupakan daerah yang penuh toleransi. Terbukti dari berdirinya masjid jami, berdekatan dengan klenteng. Juga tidak jauh dari gereja penduduknya, dapat membaur untuk kebersamaan. Dengan di tambah perlindungan perda, maka pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, membina persatuan, kerukunan mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional. [adv.kim].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru