Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, dilarang. Kebijakan larangan itu diambil usai Rakor Kesepakatan Bersama untuk Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Rakor dipimpin Wakil Bupati (Wabub) Pasuruan, HM Shobih Asrori di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (24/2).
Menurut Gus Shobih sapaan akrab Wabup, dilarangnya menggunakan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan puasa karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Terutama, dari suara yang dihasilkan yang sudah terbukti sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat.
”Semua penggunaan sound system horeg kami larang. Alasanya adalah supaya masyarakat melaksanakan ibadah puasa bisa menjadi tenang,” ujar Gus Shobih, usai Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Tak hanya itu, kegiatan sound system horeg juga dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan saat dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau Balita. Serta pelarangan sound horeg untuk membangunkan sahur juga dilakukan untuk menghindari aksi tawuran antar kampung yang berpotensi terjadi.
”Fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan. Makanya, ini juga untuk menciptakan ketertiban umum,” imbuh Gus Shobih.
Karenanya, Pemkab Pasuruan bersama Polri dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan sound system horeg di masyarakat. Bila nekat dilakukan, akan ada sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran sampai pidana.
”Kami berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Kalau masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Karena, pengeras suara di masjid kita batasi sampai jam 10, apalagi ini sound horeg,” imbuh Gus Shobih.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda mengungkapkan bahwa agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.
”Penggunaan sound system horeg bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah hingga lainnya. Makanya, sudah jelas sangat meresahkan dan membahayakan orang lain,” kata KH Nurul Huda.
Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, beberapa Kepala OPD terkait hingga anggota Forpimda, seluruh organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan hingga undangan lainnya. [hil.fen]