28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Sekolah Wajib Lakukan ODL di Wilayah Sidoarjo

Plt Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan ODL di Sekolahan

Sidoarjo, Bhirawa.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait aturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL) pada sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Surat Edaran bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025, yang diterbitkan pada 3 Februari 2025 itu, ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sekolah di Sidoarjo wajib melaksanakan SE tersebut. Mereka harus menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah kabupaten Sidoarjo, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Surat edaran ini mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.

“Surat Edaran ini kita buat, demi memastikan keselamatan peserta didik di Kabupaten Sidoarjo ketika melakukan ODL,” kata Subandi, belum lama ini.

Dalam SE tersebut, jelas Subandi, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL.

Pertama, jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

Kedua, ODL dibatasi ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan.

Ketiga, persyaratan administrative, Sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.

Berita Terkait :  Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Lekok Pasuruan, Ingatkan Sistem Kebencanaan Harus Aktif

Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

“Dan keempat, Faktor Keselamatan menjadi Prioritas Utama,” tegasnya.

Keputusan menerbitkan Surat Eadaran ini, diakui oleh Subandi, tidak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL.

Dirinya menyebut, pada akhir Januari 2025, tragedi kegiatan ODL menimpa murid SMPN 7 Mojokerto yang hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta, menyebabkan empat siswa meninggal, termasuk satu anak asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.

(Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, didampingi asisten tata pemerintahan dan kesra serta Ketua umum Basnaz Sidoarjo menyerahkan santunan kepada keluarga siswa SMAN 1 Porong korban kecelakaan saat ODL)

Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong.

“Dua peristiwa memilukan ini membuat saya harus perlu bertindak cepat untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang. Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” tegas Subandi, belum lama ini.

Surat edaran yang diterbitkan, kata Subandi, berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan. Meskipun demikian, seluruh satuan pendidikan di Sidoarjo juga agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didiknya.

“Saya berharap dengan SE yang kita terbitkan , kegiatan ODL akan bisa menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan para siswa,” pungkasnya. [kus.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru