Kabupaten Malang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus melakukan penertiban warung kopi yang diduga menyediakan wanita yang khusus melayani pria hidung belang.
Sebelumnya, Satpol tersebut melakukan penertiban warung kopi (warkop) pangku atau warung kopi sebagai tempat transaksi prostitusi, di area Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sehingga penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang tersebut, karena diduga menyediakan layanan plus-plus, berada di wilayah lima kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang.
“Satpol PP Kabupaten Malang kini tengah melakukan pengawasan terhadap warkop yang kita tenggarai sebagai tempat transaksi prostitusi. Karena dengan keberadaan warkop-warkop itu, telah mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umun (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang M Kasim Samah, Selasa (4/2), kepada wartawan.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap warkop yang ditengarai menjadi ajang prostitusi. Sedangkan keberadaan warkop itu hanya sebagai kedok saja, namun di dalamnya sebagai tempat prostitusi.
Sementara, warkop yang selama ini menyediakan wanita yang melayani kaum pria, hal ini adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Malang.
Sehingga dengan adanya Dumas tersebut, maka pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan hingga melakukan penertiban. Seperti warkop ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Pakisaji, Sumberpucung, dan Gondanglegi.
Untuk memastikan itu semua, lanjut Kasim, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan terhadap warkop yang menyediakan porstitusi.
Karena wanita-wanita yang usianya masih muda itu terlihat dari pakaian yang digunakan, yakni dengan berpakaian seksi, agar membuat perhatian para pria-pria yang sedang menikmati kopi.
“Oleh karena itu, pihaknya setiap ada Dumas terkait informasi adaya dugaan prostitusi berkedok warkop, maka dilakukan pengawasan dan kita tindaklanjuti jika memang benar, sesuai arahan Bupati Malang, untuk menindak segala bentuk prostitusi berkedok warkop,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Malang, pada 4 Januari 2025, telah melakukan penggerebekan terhadap 24 warkop pangku yang berada di area Pasar Gondanglegi.
Sehingga dari penggrebekan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menggiring puluhan pramusaji wanita, termasuk 7 orang wanita yang masih di bawah umur. Sedangkan dari puluhan pramusaji tersebut, ada 6 orang yang menjadi tersangka atas dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. [cyn.dre]