25 C
Sidoarjo
Thursday, January 30, 2025
spot_img

Hadang Ancaman Alih Fungsi Lahan

Dorong Kebijakan Pemerintah 2025

Oleh :
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur lain semakin mengkhawatirkan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah pesatnya pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan yang tepat dan tegas diperlukan untuk mencegah tergerusnya lahan produktif yang semakin terbatas. Pada tahun 2025, langkah-langkah strategis diharapkan dapat diterapkan untuk mengatasi ancaman ini, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam, serta memastikan masa depan yang lebih stabil bagi sektor pertanian Indonesia.

Dampak Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan, industri, dan infrastruktur telah menjadi isu yang semakin mendesak. Dampaknya tidak hanya terlihat pada penurunan luas lahan pertanian produktif, tetapi juga berpengaruh besar terhadap ketahanan pangan dan kondisi lingkungan. Mengurangi lahan untuk pertanian berarti mengurangi kapasitas untuk menghasilkan pangan yang dibutuhkan oleh populasi yang terus berkembang. Selain itu, konversi lahan ini dapat memperburuk kerusakan lingkungan, seperti peningkatan erosi tanah, kehilangan keanekaragaman hayati, serta perubahan iklim lokal. Oleh karena itu, penting untuk memahami dampak luas dari alih fungsi lahan agar dapat merumuskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan perlindungan lingkungan.

Konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian juga mengancam stabilitas sistem produksi pangan yang selama ini bergantung pada tanah subur dan ekosistem yang seimbang. Ketika lahan pertanian berkurang, maka produksi pangan dalam negeri akan terancam, mengingat peningkatan permintaan yang terus tumbuh seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Hal ini dapat menyebabkan ketergantungan yang lebih besar pada impor pangan, yang tentu saja berisiko pada kestabilan ekonomi dan ketahanan nasional.

Berita Terkait :  Memperluas Penerapan Praktik Pertanian Regeneratif

Selain itu, alih fungsi lahan turut memperburuk kerusakan ekosistem, seperti berkurangnya kapasitas tanah untuk menyerap air hujan, yang memperparah risiko banjir dan kekeringan. Kehilangan keanekaragaman hayati juga menjadi masalah besar, mengingat banyaknya spesies flora dan fauna yang bergantung pada habitat alami di lahan pertanian yang masih terjaga. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menangani dampak alih fungsi lahan dengan kebijakan yang tidak hanya mengutamakan pembangunan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pangan dan kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan yang mendesak dengan perlindungan terhadap lahan pertanian yang vital. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian produktif, seperti melalui penetapan kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa kajian mendalam. Selain itu, teknologi dan inovasi dalam pertanian yang lebih ramah lingkungan juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang terbatas.

Program konservasi tanah dan air, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan. Di sisi lain, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta juga sangat diperlukan untuk mengimplementasikan solusi yang dapat mengurangi tekanan terhadap lahan pertanian. Dengan pendekatan holistik dan kebijakan yang berbasis data, diharapkan ancaman alih fungsi lahan dapat diminimalisir, sehingga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga di masa depan.

Berita Terkait :  Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online

Pengaturan Alih Fungsi Lahan pada 2025
Pengaturan alih fungsi lahan menjadi isu yang semakin penting seiring dengan pesatnya urbanisasi dan kebutuhan akan pengembangan infrastruktur di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam mengatur konversi lahan pertanian yang semakin terbatas, untuk memastikan bahwa sektor pertanian tetap berfungsi sebagai penopang ketahanan pangan nasional. Dalam konteks ini, pengaturan alih fungsi lahan menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampaknya yang luas terhadap produksi pangan, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, kebijakan yang jelas, tegas, dan terintegrasi diperlukan agar lahan pertanian yang produktif tetap terlindungi, sementara kebutuhan pembangunan ekonomi tetap dapat tercapai secara berkelanjutan.

Dalam upaya mengatur alih fungsi lahan pada 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan mencegah konversi yang tidak terkendali. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mewajibkan setiap daerah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan, termasuk mekanisme pengajuan izin konversi lahan yang lebih ketat.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, yang mengatur pengelolaan lahan agar dapat digunakan secara optimal untuk pertanian, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan. Perpres ini juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk pemantauan penggunaan lahan secara lebih efisien dan transparan. Dengan adanya regulasi-regulasi ini, diharapkan alih fungsi lahan dapat dikelola secara lebih terkontrol, sehingga keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan dapat tetap terjaga, sementara pembangunan infrastruktur dan kawasan non-pertanian tetap dapat berjalan.

Berita Terkait :  Mematahkan Stereotip Ayah di Indonesia

Selain regulasi yang telah disebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga memainkan peran penting dalam pengaturan alih fungsi lahan. Melalui RTRW, pemerintah daerah diharapkan dapat merencanakan penggunaan lahan secara lebih terstruktur dan terarah, dengan mempertimbangkan potensi lahan pertanian yang harus dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini juga memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat terhadap konversi lahan pertanian yang berada di kawasan rawan bencana atau memiliki nilai ekosistem yang tinggi. Dengan regulasi-regulasi tersebut, pengaturan alih fungsi lahan diharapkan dapat lebih terkendali, dengan memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia.

———- *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru