Kota Madiun, Bhirawa.
Akhirnya satu per satu pengembang perumahan mulai mengurus penyerahan aset prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) ke Pemkot Madiun. Padahal sebelumnya, para pengembang terkesan mbalelo untuk pengurusan PSU.
Hal itu, karena adanya penanganan perkara penyalahgunaan PSU perumahan yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berdampak luas dan membuahkan hasil.
Berdasarkan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, sebanyak 34 pengembang perumahan memproses aset yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun.
”Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya (pasca penanganan perkara,red) positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik,” ungkap Kepala Disperkim Kota Madiun, Jemakir, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan oleh Jemakir, dalam masalah ini, pihaknya mencatat ada sekitar 111 perumahan yang ada di Kota Madiun. Dari total tersebut, baru 28 pengembang perumahan yang telah menyerahkan aset PSU.
Baik berupa ruang terbuka hijau (RTH) maupun lahan makam. Kemudian, 34 pengembang perumahan saat ini tengah dalam proses pemberkasan dan penyerahan aset. Sedangkan 49 pengembang perumahan sisanya masih belum berproses.
”Seluruhnya akan kami proses pengembalian atau penyerahan aset. Saat ini 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Schedule (jadwal)-nya nanti bertahap,” ujarnya.
Menurut Jemakir, aset yang semestinya milik pemkot wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, lanjut dia, pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan fasilitas.
”Pengembang yang belum memenuhi persyaratan, kami minta segera melengkapi. Kalau aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tapi juga masyarakat penghuni perumahan,” tutur Jemakir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah mengatakan, penertiban aset oleh Kejari Kota Madiun, akan berdampak pada ketertiban dokumen administrasi pembangunan perumahan. Salah satunya terkait site plan yang disahkan DPUPR.
”Adanya penanganan Kejaksaan membantu pemkot menertibkan aset. Aset yang diperoleh dari perumahan dapat diserahkan pemkot,” ujarnya.
Thariq menjelaskan, site plan menjadi dokumen penting yang harus dipedomani pengembang ketika membangun kawasan perumahan. Mulai luasan hingga jumlah unit rumah yang dibangun. Termasuk terkait PSU yang harus diserahkan ke pemkot.
”Pembangunan harus sesuai site plan. Ini harus ditaati dan dipatuhi bersama,”tegasnya. [dar.dre]