25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Kurangi Tumpukan Sampah di TPA, Pemkab Malang Bakal Bangun MRF

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membangun satu unit Material Recovery Facility (MRF) yang merupakan fasilitas pengolahan material yang bertujuan untuk memisahkan, mengumpulkan, dan memproses material daur ulang dari sampah campuran, atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Sedangkan pembangunan MRT tersebut, akan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrohman, Selasa (14/1), kepada wartawan mengatakan, tujuan untuk membangun MRF di TPA Paras, yakni untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, meningkatkan efisiensi pengolahan sampah, dan agar menghasilkan material daur ulang yang berkualitas. Sedangkan untuk membangun MRF tersebut kita rencanakan pada tahun 2026 mendatang, jika perizinannya sudah tuntas.

“Perizinan itu dalam bentuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKLUPL). Karena dokumen itu sebagai syarat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Menurutnya, untuk membangun MRF, anggarannya masuk Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), sehingga pihaknya mengikuti skema Kemen PU. Dan kemeterian PU memiliki readiness criteria (RC) sendiri, seperti surat minat dan kesiapan lahan.

Sedangkan anggaran untuk pembangunan TPST di TPA Paras itu sebesar Rp300 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, untuk melengkapi alat pemilahan sampah yang sekaligus pengolahannya. Sehingga sambil menunggu perizinan pembangunan TPST tersebut, tahun 2025 ini, Pemkab Malang akan membangun hanggar sebagai tempat pemilahan sampah.

Berita Terkait :  BKSP DPD RI Bicara Urgensi dan Tantangan Regulasi Kebijakan Perubahan Iklim

Dan pihaknya juga mengajukan Refuse Derived Fuel (RDF) yakni bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah anorganik.

Sedangkan, lanjut Dzulfikar, RDF sendiri sering disebut sebagai keripik sampah, karena proses pengolahannya yang melibatkan pencacahan dan pengeringan dengan ukuran 2-10 sentimeter (cm).

Selain itu, RDF juga merupakan energi terbarukan yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik atau panas. Dan RDF juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.

Proses memilah sampah, seperti memisahkan material organik dan non organik, memisahkan material seperti plastik, kertas, logam, dan gelas, membersihkan material untuk dijual atau digunakan kembali.

“Dan proses terakhir menjual material daur ulang ke industry,” terangnya.

Sementara, kata dia, manfaat RDF yakni untuk mengurangi polusi lingkungan, menghemat sumber daya alam, meningkatkan kesadaran lingkungan, mengurangi biaya pengolahan sampah, dan membuat produk daur ulang yang berkualitas.

Sedangkan material sampah yang diproses, seperti plastic, kertas, logam, gelas, tekstil, dan elektronik. “Dengan adanya RDF nanti, maka akan mengurangi tumpukan sampah di TPA. Karena sampah bisa dipilah, yang nantinya bisa bermanfaat, bahkan hasil daur ulang bisa dijual ke industry. Dan tentunya dari hasil pengelolaan sampah bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru