30 C
Sidoarjo
Friday, December 27, 2024
spot_img

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Kota Pasuruan Amankan Dua Ketua PKBM


Pasuruan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan.

Dua orang PKBM itu adalah Iswanto dan Jumiati, ditetapkan sebagai tersangka. Iswanto, sebagai Ketua PKBM Ta’limil Quran Kota Pasuruan dan Jumiyati, sebagai Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Eko menegaskan Iswanto dan Jumiati pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dana itu peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM.

“Dalam pengelolaan dilapangan, kita diduga disalahgunakan. Atas perbuatannya, tersangka Iswanto kita tahan di Lapas IIB Pasuruan. Sedangkan untuk tersangka Jumiyati, karena kondisi fisiknya kurang baik, serta berdasar hasil cek kesehatan, kami lakukan penahanan kota,” kata Eko, saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Pasuruan, Senin (9/12) sore kemarin.

Perihal modus yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut membuat dengan SPJ fiktif. Contohnya adalah ada laporan pengadaan barang, namun barang tidak dibeli.

Lalu, ada juga jumlah warga belajar yang didaftarkan di Dapodik sebagai penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi riil pada saat pembelajaran.

“Perbuatan Iswanto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 621 juta. Untuk, perbuatan Jumiyati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 350 juta,” papar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Deni Niswansyah.

Berita Terkait :  Tandatangani SKB 3 Menteri, Kementerian PU Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Atas perbuatannya, mereka berdua disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img