Kota Pasuruan, Bhirawa.
Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku judi online di Kota Pasuruan. Penangkapan itu untuk menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, seperti judi online. Karena, praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan komitmennya untuk memberantas perjudian online. Disisi lain, juga perintah Presiden Prabowo. Dua pelakunya adalah Maulit (45) dan Abd Rachman (46) dan keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo. Mereka ditangkap saat tengah bermain judi slot di sebuah gudang di kawasan Panggungrejo.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota untuk tidak menyepelekan dampak buruk dari judi online. Dan penangkapan ini sebagai langkah serius sesuai arahan Presiden untuk memberantas judi online yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujar AKBP Davis Busin Siswara saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Khoirul Mustofa menambahkan keduanya menggunakan aplikasi judi online Myslot 188 dengan mengisi saldo melalui aplikasi perbankan. Kedua pelaku setiap harinya menyetorkan dana sebesar Rp 500 ribu untuk bermain judi online.
“Dari penggeledahan, kita menyita uang tunai sebesar Rp 5,9 juta dari Maulit dan Rp 4,3 juta dari Abd Rachman, serta memblokir kartu ATM keduanya sebagai bagian dari barang bukti,” terang Iptu Khoirul Mustofa.
Saat ini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.[hil.ca]