31 C
Sidoarjo
Monday, October 28, 2024
spot_img

Miliki Hak Imunitas, Pengadilan Tak Berhak Adili Kedubes India


Surabaya, Bhirawa
Persidangan terkait gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Para penggugat memohon penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi senilai Rp3 triliun.

Terkait gugatan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Syaiful Ma’arif mengatakan, Kedubes India mempunyai imunitas terhadap yuridiksi pidana, perdata dan administrasi di negara penerima (incasu Republik Indonesia) dalam bentuk apa pun. Sebab itu, Pengadilan di Indonesia tidak bisa mengadili perkara dengan obyek Kedubes India.

“Seharusnya Kedutaan Besar India, menurut hukum tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim,” kata Syaiful Ma’arif dalam keterangannya, Minggu (27/10) di Surabaya.

Pendiri Advokat Muslim Nasional (AMN) ini menambahkan, suatu negara berdaulat harus menghormati perbuatan dari negara berdaulat lainnya. Dan Hakim dari negara berdaulat yang satu tidak dapat mengadili tindakan dari negara berdaulat lainnya.

Ditambahkannya, Kedutaan Besar India adalah Perwakilan Diplomatik resmi. Bahkan keberadaannya didasarkan pada Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik (ratifikasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1982).

Untuk itu, sambung Syaiful Ma’arif, Negara Penerima Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection) dan hak imunitas (the right of imunity). Berlaku juga terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal/pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil/perdata maupun administratif.

Berita Terkait :  Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

“Merujuk hal itu, maka Gedung Perwakilan/Misi dari Kedutaan Besar India yang menjadi objek dalam perkara ini juga melekat hak tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan kedaulatan yurisdiksi Negara India. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf (i), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini menerangkan, secara hukum gugatan yang ditujukan kepada Kedubes India tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan. Alasannya, pengadilan yang dituju, yakni PN Jakarta Timur adalah forum pengadilan yang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Disamping itu, Kedutaan Besar India sebagai perwakilan diplomatik resmi negara India di Indonesia bukanlah subyek hukum yang bisa ditarik sebagai pihak, serta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud para penggugat.

“Apalagi ada permintaan yang tidak masuk akal dalam petitum Nomor 4, yakni meminta Kedubes India tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah dan bangunan yang menjadi yurisdiksinya. Serta permintaan ganti kerugian yang berlebihan, yakni Rp3 triliun,” pungkasnya. [bed]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img