29 C
Sidoarjo
Sunday, October 13, 2024
spot_img

Mantan Kadinkes Kota Batu Dituntut Setahun, Tiga Bulan Penjara

Kota Batu,Bhirawa.
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/10). Dalam.sidang ini mengagendakan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari yang menjadi salah satu terdakwa dituntut hukuman penjara selama setahun tiga bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian SH MH mengatakan dalam sidang lanjutan ini ada dua terdakwa yang menerima runtutan dari JPU. Yaitu, Kartika Tri Sulandri, dan Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil. “Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Alfadi Hasiholan SH selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu,” ujar Januar saat dikonfirmasi, Minggu (13/10).

Untuk terdakwa Abdul Khanif Prasetyo, JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan ini diberikan karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) di UU tersebut. Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Adapun hal yang dijadikan pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp197.491.828,-.

Berita Terkait :  Usai dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Kota Malang, HC-Ganis Langsung Tancap Gas

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Selaim itu terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan. Selaim itu terdakwa adalah orang yang menikmati seluruh hasil korupsi.

Hal yang sama juga diberikan JPU kepada terdakwa Kartika Trisulandari. JPU juga menyatakan terdakwa Kartika tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) namun dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Karenanya, JPU juga menuntut Kartika dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. “Terdakwa (Kartika) juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta,” jelas Januar. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img