29 C
Sidoarjo
Saturday, October 12, 2024
spot_img

Tersangka Penembakan Pedagang Bakso Kota Baru Ditangkap di Singosari, Kabupaten Malang

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat memimpin press release kasus penembakan di Temas Kota Batu, Jumat (11/10).

Kota Batu, Bhirawa
Kasus penembakan seorang pedagang bakso oleh sosok misterius atau orang tak dikenal ditangani Kepolisian Resor (Polres) Batu dengan cepat. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku. Setelah teridentifikasi, petugas berhasil meringkus pelaku yang kabur ke wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Jl Wukir Kota Batu, Kamis (10/10). Akibatnya, korban yang tertembus proyektil yang ditembakkan pelaku harus menjalani proses perawatan dan operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu.

Petugas yang telah mengetahui identitas pelaku langsung melakukan penangkapan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang saat berusaha kabur dari kejaran petugas. Pelaku penembakan ternyata seorang residivis berinisial MS, 52 th, terdata di Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten  Malang. “Pelaku ia juga pernah tinggal di warga Dusun Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” ujar AKBP Andi Yudha Pranatha saat gelar press release di Mapolres Kota Batu, Jumat (11/10).

Andi menjelaskan sebenarnya MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sempat membeli nomor baru di daerah Sumpil, Blimbing, Kota Malang. Namun hal itu tidak berhasil mengelabui petugas.

Ia ditangkap bersama barang bukti sebanyak 9 item. Dan dua di antaranya adalah sepeda motor smash yang digunakan saat penembakan, dan sebuah pistol air softgun yang pelurunya sudah dimodifikasi (rakitan).

Berita Terkait :  Wujudkan Tiga Pilar Pemasyarakatan, Rutan Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Menariknya motor tersebut pernah diamankan petugas saat melakukan aksi koboi di depan Balai Desa Pandanrejo, Kamis (13/1) yang juga membuat MS harus mendekam di tahanan polisi. “Tersangka ada seorang residivis, Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2022,” jelas Andi.

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka melakukan dua kali aksi penembakan. Penembakan pertama terjadi Selasa 1 Oktober 2024 di lampu merah Desa Pendem. Saat itu korbannya adalah AS, 27 th, warga Petungsari Pandaan, Pasuruan. Tersangka menembak AS karena merasa dipepet korban dimana saat itu korban ditembak kena tangan.

Dan kasus penembakan di Temas Kota Batu merupakan aksi tersangka yang kedua. Penembakan yang terjadi di depan Kelurahan Temas, korbannya adalah Atok Sugiarto, 38 th, warga Jl Wukir, Kelurahan Temas.

“Motifnya sama merasa dipepet, kedua korban tidak saling mengenal. Tersangka hanya merasa dibuntuti oleh orang lain,” terang kapolres.

Adapun senjata rakitan yang dipergunakan merupakan barang yang dibeli secara online. Satu pucuk senjata api ini dibelinya seharga Rp1,2 juta.

“Menurut keterangan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara pembelian secara COD menggunakan akun medsos tertentu,” tambah Andi.

Saat ditangkap polisi tahun 2022, ia menodong warga Desa Pandanrejo. Saat itu ia mengatakan bahwa pelaku menodongkan senjata ke udara adalah dikarenakan pelaku merasa jengkel setelah diserempet pengendara lain, sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya kemudian menodongkan senjatanya ke udara.

Berita Terkait :  Cek Status Aktif BPJS Kesehatan Lewat Pandawa Tinggal Usap Layar

Karena perbuatannya ini, tersangka dijerat menggunakan UU Darurat karena menggunakan senpi ilegal dan melakukan penganiayaan.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img