31 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

HUT-23 Kota Batu, Beri Kenyamanan Warga dengan Bebaskan Denda Pajak

Kota Batu,Bhirawa.
Pemkot berkomitmen menjadikan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Batu ke-23 harus bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh elemen masyarakat Kota Wisata Batu (KWB). Untuk itu Pemkot Batu telah menyiapkan sekitar 29 event termasuk yang berskala nasional. Dan di Bulan Jadi Kota Batu atau selama bulan Oktober, pemkot membebaskan denda pajak bagi warga yang akan membayarkan kewajibannya.

“Kita menekankan pentingnya kebermanfaatan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dalam HUT Kota Batu kali ini,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu (2/10). Iapun berpesan bahwa value atau nilai harus terkandung di setiap rangkaian acara HUT Kota Batu tahun ini.

Salah satu kebermanfaatan yang diberikan Pemkot Batu adalah menghapus denda pajak. Dan untuk kemudahan ini Bapenda memberlakukannya untuk semua jenis pajak. Di antaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah serta non PBB lainnya seperti hotel, resto dan hiburan.

Dijelaskan Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim bahwa program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku untuk waktu pembayaran 1-31 Oktober 2024. Untuk itu masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, termasuk pelaku usaha untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.

“Pembebasan pajak Non PBB ini diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu,” ujar Adhim. Hal ini juga sebagai upaya pemkot membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak.

Berita Terkait :  Pemkab Mojokerto Sosialisasikan "Gagah Bencana" untuk Keluarga Tangguh

Selama bulan Oktober ini para pelaku usaha resto, hotel, tempat hiburan, dan oleh-oleh juga memberikan potongan harga bagi masyarakat dan wisatawan yang datang berkunjung. Data di Bapenda Kota Batu realisasi PBB-P2 hingga 20 September 2024 mencapai Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target Rp 35 miliar. Kemudian untuk Non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar.

Kemudian untuk pajak restoran terealisasi Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar. Sedangkan pajak hiburan terealisasi Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar. Dan semua pendapatan.pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat Kota Batu dalam bentuk pembangunan infra struktur yang akan meningkatkan kenyamanan mereka.

Pemkot berharap semua elemen masyarakat bisa mendapatkan dan merasakan value dari seluruh rangkaian HUT Kota Batu ke-23. Karena itu pemkot fokus kepada hal-hal yang penting terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, Pj Walikota juga memberikan instruksi kepada dinas-dinas yang terkait langsung dengan HUT ke-23 Kota Batu. Semua dinas diminta untuk memaksimalkan pemenuhan standard dalam pembuatan sebuah acara agar penyelenggaraan kegiatan bisa representatif dan nyaman, serta memberikan ruang yang cukup untuk seluruh masyarakat yang hadir. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img