28 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Madiun Sukses Selamatkan Aset KAI

Kota Madiun, Bhirawa.
PT Kereta Api (Persero) berhasil menguasai kembali asetnya yang berada di Jalan Jawa No. 6, Kota Madiun. Hal inipun tak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi DATUN).

Adapun aset yang dimaksud berupa tanah seluas 595 m2 dengan bangunan 160 m2. Atau senilai Rp2.274.240.000 berdasarkan perhitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, menuturkan bahwa kerja sama dengan PT KAI Daop 7 Madiun bermula dari MoU.

Selanjutnya, PT KAI memberikan surat kuasa kepada Pengacara Negara Kejari Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset Negara cq PT KAI yang dikuasai pihak lain.

“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim Pengacara Negara Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024 diserahkan kepada kami,” ujar Dede.

Kajari pun menyampaikan apresiasi kepada penghuni dan kuasa hukumnya karena telah membantu kelancaran proses pengembalian aset. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset negara/pemerintah dengan cara yang tidak sah agar segera mengembalikannya ke negara.

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo kepada awak media, Sabtu (28/9) menyampaikan bahwa aset KAI tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak atas aset tersebut, untuk kepentingan pribadi tanpa ada perikatan atau perjanjian kerjasama.

Berita Terkait :  Jumlah Wisman ke Jatim Alami Peningkatan 69,66 Persen

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan aset-aset tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kuswardojo.

Kuswardojo menambahkan pengembalian aset ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik. Tidak hanya antara PT KAI dengan Kejari, tapi juga dengan jajaran perangkat Pemerintah Kota Madiun, di antaranya Keluarahan Madiun Lor dan Kecamatan Manguharjo. Juga, Polresta Madiun, Kodim Madiun, dan BPN.

Dengan diterimanya kembali aset ini, PT KAI berharap agar aset tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mengalihkan atau mensertifikatkan, aset negara yang di kelola PT KAI,” ungkapnya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img