26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Temukan Pokmas Fiktif

Tempat pemeriksaan puluhan pengurus Pokmas dalam kasus dana hibah Pemprov, di Ballroom Sanika Satyawada Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Malang Kota.

Kab Malang, Bhirawa.
Hari kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun 2019-2022. Pada hari pertama Selasa (18/9), yang diperiksa tujuh orang Ketua Pokmas Kabupaten Malang, dan pada hari kedua Rabu (19/9), yang diperiksa berkembang menjadi 14 orang pengurus Pokmas Malang Raya, jadi yang diperiksa KPK dalam kasus tersebut totalnya mencapai 21 orang pengurus Pokmas.

Sedangkan dalam pemeriksaan saksi tersebut tetap sama di Ballroom Sanika Satyawada Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Malang Kota. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pengurus Pokmas Malang Raya, pada hari ini yakni berinisial

MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM Sinar Fajar, DWC Sumberjo Makmur, STY Sambirejo Jaya, ISM Maju Bersama, SBC Bina Karya, HRF Karya Bakti, EDS Maju Bersama, AKM, Pokmas Makmur Abadi, MKB Watu Payung, WYR Harapan Jaya, EDW Amanah Pletes, NDP Maju Makmur, dan SPD Makmur Sejahtera.

Dari pemeriksaan KPK hari pertama kepada tujuh orang Ketua Pokmas Kabupaten Malang, yakni berinisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI Pokmas Sekar Arum, MRD Dadi Makmur, DDI Pokmas Jogomulyan, BMLKerto Gawe III, Dn JMT Pokmas Karya Tani I. Sedangkan dari beberapa Pokmas tersebut tersebar ditiga kecamatan, di Kabupaten Malang, yakni Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari. Sehingga KPK telah menemukan dua Pokmas fiktif, seperti Pokmas Gunungan dan Pokmas Makmur Jaya, Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Berita Terkait :  Bank Jatim Dukung Revitalisasi Pasar Kembang Surabaya

Berita sebelumnya, yang disampikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, memang banyak Pokmas yang fiktif, yang harus diperiksa oleh KPK, jumlahnya mencapai 14.000 Pokmas fiktif se-Jatim. Sementara, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim. Pemeriksaan yang kita lakukan sebanyak 7 orang, mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas. “Penetapan tersangka, hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak,” terangnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ST Wardhana, Rabu (18/9), kepada Bhirawa mengatakan, bahwa kasus Pokmas sudah lama diketahui masyarakat, setelah salah satu anggota DPRD Jatim ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dana hibah yang digulirkan untuk Pokmas. Namun program Pokmas yang digulirkan, tidak semua desa mendapatkan program dari Pokmas tersebut. “Tapi juga ada rumor bahwa anggaran itu tidak sampai pada masyarakat. Padahal, Pokmas untuk masyarakat yang telah dipilih melalui Musyawarah Desa maupun Musyawarah Kelurahan, yakni untuk melaksanakan swakelola Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas),” terangnya.

Sementara, lanjut dia, dana hibah Pokmas dikucurkan melalui masing-masing anggota DPRD, namun dana tersebut rata-rata dikelola oleh masing-masing partai politik (parpol). Sehingga dalam pengelolaan dana itu kadang tidak sampai kepada masyarakat, dan jika KPK melakukan penyidikan kepada pengurus Pokmas sudah tepat, dan mereka harus mempertanggung jawabkan, bahkan juga ada dugaan Pokmas fiktif, namun dana bisa turun, tapi tidak pernah diterima masyarakat.

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Resmi Membuka TMMD Reguler Ke-121 TA 2024

“Jika apa yang telah dilakukan pengurus Pokmas kabupaten Malang itu fiktif, maka harus mempertanggung jawabkan di depan hukum. Sehingga dirinya sebagai masyarakat Kabupaten Malang mendukung KPK dalam memproses hukum kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Wardhana. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img