29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Pj Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas PU Fraksi terhadap P-APBD 2024 dan DPRD Menyetujui Penetapan Menjadi Perda

Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto bersama Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH dan Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd dan Drs. H. Armaya menunjukan berita acara Rancangan Perubahan APBD TA 2024 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dintadatangani bersama, Sabtu (8/8). Foto : sudarno/bhirawa.

Kota Madiun, Bhirawa.
Pj Wali Kota Eddy Supriyanto memberikan Jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Madiun, Sabtu (10/8).

DPRD hebat. Hanya tenggang waktu lima menit dari penyampaian jawaban Wali Kota Madiun atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun, DPRD Kota Madiun langsung menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD atas P-APBD TA 2024 dan dilanjut Pengambilan Keputusan bersama antara Ekskutif dan Legislatif. Setelah ketujuh Fraksi DPRD Kota Madiun dalam Pendapat Akhir menyetujui dan menerima Rancangan Perubahan APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap P-APBD TA 2024 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, SH didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd dan Drs. H. Armaya. Hadir pula Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, Forkopimda, Sekda kota Madiun, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Berita Terkait :  Polres Madiun Kota Siapkan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Dalam jawaban Wali Kota Madiun itu, satu per satu pandangan umum dari enam fraksi DPRD dijawab oleh Pj Wali Kota.Di antaranya yakni pertanyaan terkait proyeksi tingkat kemiskinan yang ada dalam rancangan APBD yang mengalami peningkatan daripada APBD sebelum perubahan.

“Proyeksi tingkat kemiskinan tertuang dalam KUA PPAS, bukan dalam R-APBD. Pada saat pembahasan rancangan proyeksi, tingkat kemiskinan sebesar 4.63 persen sebagaimana yang ada di KUA PPAS. Sementara, berdasarkan rilis BPS angka kemiskinan 2024 menurun dibanding tahun 2023,” terang Pj wali kota.

Selain itu juga dijawab terkait bagaimana kebijakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem. Pj Wali Kota menyampaikan, terdapat tiga strategi utama yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

“Yakni penurunan beban pengeluran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan,” pungkasnya.

Kesempatan itu, hanya tenggang waktu lima menit dari penyampaian jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun, DPRD Kota Madiun langsung menyampaikan PA Fraksi DPRD atas P-APBD TA 2024 dan dilanjut Pengambilan Keputusan bersama antara Ekskutif dan Legislatif. Setelah ketujuh Fraksi DPRD Kota Madiun dalam Pendapat Akhir menyetujui dan menerima Rancangan Perubahan APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, SH kepada awak media usai Rapat Paripurna menyatakan, “Memang benar rapat paripurna kali ini, secara maraton, karena kita mengejar waktu temen-temen untuk periode lama ini mengingat sisa waktu yang sangat mepet. Juga karena besuk Sabtu (24/8) sudah dilaksanakan pelantik untuk anggota DPRD 2024-2029 selain itu juga masih banyak PR,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Desa Pucung Jadi Pilot Project Pertanian Tembakau Jinten di Kabupaten Gresik

Selain itu lanjut Andi Raya, dalam hal ini Provinsi juga butuh waktu.Karena itu disegerakan penetapan. Artinya, hanya selang waktu lima menit dari Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum (PU) Fraksi terhadap P-APBD TA 2024, karena waktunya sudah mepet dengan kegiatan pelantikan para Anggota DPRD Kota Madiun 2024-2029.

Hal ini dilakukan lanjut Andi Raya, karena dalam persetujuan dan menerima Rancangan Perubahan APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah itu juga harus dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

“Sehingga waktunya rapat paripurna sangat mepet. Kemudian dilakukan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi disampaikan hanya selang waktu lima menit dari Jawaban Wali Kota Madiun atas PU Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap P-APBD TA 2024 seperti yang kita saksikan bersama tadi,”tegas Andi Raya memberikan penjelasan kepada awak media, Sabtu (8/8). (dar.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img