29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Bapelitbangda Kota Madiun Serahkan Dokumen Teknokratik RPJMD ke KPU

Kota Madiun, Bhirawa
Visi dan misi yang diusung bakal calon (bacalon) dalam Pilkada nanti wajib sesuai dengan Rencana Pembaangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Tak heran, apa yang tertuang dalam RPJPD Kota Madiun wajib dipahami parpol maupun bacalon. Karenanya, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Madiun menyerahkan dokumen rancangan teknokratik RPJMD kepada KPU Kota Madiun untuk kemudian disosialisasikan.

”Jadi Kota Madiun itu sudah memiliki RPJPD 2025-2045. Pembahasannya sudah selesai, saat ini masih dalam evaluasi Gubernur Jawa Timur. Sesuai permintaan KPU, hari ini kami menyerahkan dokumen rancangan teknokratik RPJMD,” kata Kepala Bapelitbangda Kota Madiun, Suwarno di Kantor KPU Kota Madiun, Rabu (31/7) sore.

Suwarno menambahkan biarpun yang diserahkan dokumen rancangan teknokratik RPJMD, namun itu sesuai dengan RPJPD. Pasalnya, penyusunan RPJMD merupakan bagian dari RPJPD. RPJMD merupakan rencana pembangunan lima tahun ke depan. Sementara RPJPD merupakan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan. Dalam penyusunan RPJMD juga tidak boleh terlepas dari RPJPD.

”Memang kalau mengacu SE Kemendagri itu yang diserahkan adalah dokumen teknokratik RPJMD. Tetapi kalau surat dari KPU permintaannya adalah dokumen RPJPD. Kalau pun (RPJPD) nanti dibutuhkan, kami juga sudah siap. Akan kami berikan,” ungkapnya.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari menyebut hal tersebut bukan persoalan krusial. Sebab, dokumen teknokratik RPJMD yang diserahkan juga bagian dari RPJPD Kota Madiun. Selain itu, RPJMD yang paling relevan untuk menjadi dasar penyusunan visi misi bacalon karena sesuai dengan masa jabatan dalam satu periode. Yakni lima tahun. ”Setelah ini kami akan sosialisasikan kepada 18 parpol di Kota Madiun untuk kemudian disampaikan kepada bacalon yang diusung,” ujarnya.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Gelar FGD Pemantapan Program TKDV

Visi-misi, lanjutnya, merupakan salah satu syarat wajib bacalon. Namun aturannya, visi dan misi yang diusung tidak boleh keluar dari RPJPD. Artinya, dokumen teknokratik RPJMD ini menjadi dasar bagi bacalon dalam menyusun visi dan misi yang ditawarkan kepada masyarakat.

”Kita termasuk yang tercepat di Jawa Timur. Informasinya, kita yang pertama. Karena itu kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Bapedalitbangda yang sudah merespon cepat apa yang menjadi permintaan kami,”katanya.[dar.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img