26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Tunggu Instruksi Pusat, Pemprov Jatim Siap Laksanakan Program Makan Siang Gratis


Surabaya, Bhirawa
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan Jawa Timur siap melaksanakan Program Makan Siang Gratis bagi siswa sekolah.

Namun Adhy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan, pedoman, atau rencana terkait program makan siang gratis bergizi untuk masyarakat dari pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya, kalau nanti ada kebijakan dari pusat, tentu kami di Pemprov Jatim akan mendukung dan siap melaksanakan,” ujar Adhy Karyono saat ditemui di Surabaya, Senin (29/7) kemarin.

Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adhy Karyono juga menyebut bahwa hingga saat ini program makan siang gratis belum dianggarkan dalam APBD Murni 2025.

“Sampai saat ini belum masuk. Kalau saya dengar di pusat, alokasinya Rp 72 triliun. Kita belum tahu persis untuk apa, penggunaannya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Nanti kalau ada rencana itu Jawa Timur akan menyesuaikan,” terangnya.

Adhy Karyono berharap jika program ini benar-benar dijalankan, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait implementasi program ini dari pemerintah pusat.

Program makan siang gratis ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama di kalangan anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya.

Berita Terkait :  Ratusan Guru Penggerak Dikukuhkan, Bergerak Memajukan Pendidikan Ponorogo

Dengan alokasi dana sebesar Rp 72 triliun, diharapkan program ini dapat menjangkau berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Namun, detail pelaksanaan dan mekanisme distribusi masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan dan siap menjalankan program ini apabila sudah ada arahan resmi dari pemerintah pusat. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img