29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Satreskoba Polres Situbondo Amankan Dua Pengedar Berikut 500 Butir Pil Trex

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan Berbahaya (Satreskoba) Polres Situbondo Polda Jatim menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Dari penangkapan kedua tersangka itu, Tim Opsnal Satres Narkoba menyita 500 butir pil trex atau Trihexyphenidyl.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menyampaikan penangkapan kedua tersangka diduga pengedar pil trex pada Rabu 24 Juli 2024.

Saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pil trex di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda DF yang mencurigakan di pinggir jalan raya Kelurahan Dawuhan.

Saat didekati oleh Tim Opsnal Satres Narkoba tersangka DF membuang tas ke sungai. Setelah diperiksa tas yang dibuang berisikan ratusan Pil trex.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo berikut barang bukti 500 butir pil trex,” kata AKP Muhammad Luthfi.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengungkapan, setelah menangkap DF kemudian diperoleh keterangan bahwa tersangka DF memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial H yang berprofesi sebagai pedagang di Jalan Pemuda Kelurahan Ardirejo, Kelurahan Panji.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap H.

“Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Situbondo. Para tersangka tersebut dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Lutfi. [awi.dre]

Berita Terkait :  116 ASN Pemkot Madiun Terima Satyalancana Karya Satya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img