30 C
Sidoarjo
Monday, October 14, 2024
spot_img

Polres Tulungagung Tahan Tersangka Dugaan Investasi Emas Bodong Rp5 Miliar

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung menahan tersangka perempuan berinisial DR. Ia diduga melakukan praktik penipuan dan penggelapan dengan modus investasi lelang emas fiktif dan berhasil meraup uang sampai Rp 5 miliar dari para korbannya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (15/7) siang mengungkapkan DR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut di dua daerah. Yakni Tulungagung dan Blitar.

“Jumlah korban dan kerugian yang diderita para korbannya cukup fantastis. Kerugiannya mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pegawai salah satu bank di Blitar itu bermula dari laporan korban berinisial DCF yang berasal dari Tulungagung. “Korban DCF melakukan transfer uang pada pelaku sebesar Rp 257 juta. Tetapi hingga saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi, tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku,” bebernya.

Pelaku diduga telah melakukan aksi penipuannya sudah relatif lama dan dapat mengelabui banyak korban. Ia menjanjikan keuntungan investasi lelang emas pada para korbannya sampai 20 persen.

“Masih ada lagi korban yang mau melapor terkait kasus ini. Ada empat korban asal Tulungagung yang mau melaporkannya juga,” papar Kapolres Teuku Arsya.

Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut. Terlebih tersangka dalam melakukan modus operandinya dengan memperaktikkan gali lubang tutup lubang terhadap korban-korbannya.

Kapolres Teuku Arsya mengimbau pada masyarakat untuk selalu waspada dengan ajakan investasi yang memberi keuntungan yang berlebihan. “Itu modus. Jangan percaya,” tandasnya.

Berita Terkait :  Siap Kawal Tahapan Pilkada 2024, Polres Mojokerto Maksimalkan Latihan Dalmas

Dari tersangka DR yang beralamat di Kabupaten Blitar itu, Polres Tulungagung berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, bukti setor tunai dari rekening DCF ke DR dan screenshot percakapan whatsapp antara DCF dan DR.

Polisi menjerat pelaku DR dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal selama lima tahun. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img