Kab Malang, Bhirawa – Warga Kabupaten Malang kini tengah ramai membicarakan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dinilai memiliki kekayaan dan aset jauh melampaui batas kewajaran, jika dibandingkan dengan penghasilan resmi yang mereka terima sebagai pejabat daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar dan menjadi sorotan publik, beberapa hal yang menarik perhatian antara lain, memiliki rumah dan bangunan mewah. Sehingga aset properti yang dimiliki terlihat sangat megah dan nilainya diduga jauh melampaui kemampuan beli dari gaji resmi pejabat. Kendaraan mewah, yang terdapat unit kendaraan yang harga barunya diperkirakan di atas Rp400 juta, jenis yang jauh melebihi standar kebutuhan maupun tunjangan jabatan yang berlaku. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui tidak ditempatkan di alamat rumah resmi pejabat, melainkan dititipkan atas nama kerabat atau keluarga, diduga agar kepemilikannya tidak terlacak secara langsung.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan mendalam di tengah masyarakat. Apakah kekayaan tersebut berasal dari hasil pengabdian dan gaji yang sah, atau justru berasal dari pemanfaatan wewenang, pengucilan anggaran, atau pungutan liar di balik layar?. Sehingga rakyat sadar bahwa gaji pokok dan tunjangan resmi seorang pejabat daerah jauh dari cukup untuk membeli rumah mewah maupun kendaraan bernilai ratusan juta rupiah dalam waktu singkat. Ketika ada ketidakseimbangan yang sangat mencolok antara penghasilan sah dengan kekayaan yang tampak, maka wajar jika muncul kecurigaan adanya hal-hal yang tidak transparan.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi dalam pemerintahan, setiap pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan lengkap. Jika ada harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan atas nama orang lain, hal itu bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
“Dengan dugaan aset yang dimiliki pejabat Pemkab Malang diluar kewajaran, maka aparat pengawasan seperti Inspektorat, KPK, maupun Kejaksaan dapat menelusuri dan memverifikasi kesesuaian harta kekayaan pejabat tersebut dengan laporan yang telah disampaikan,” papar Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok Tjahyono, Selasa (4/8), kepada Bhirawa.
Pejabat yang bersangkutan, dia menegaskan, harus dapat memberikan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul kekayaannya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Dan jika terbukti ada pelanggaran atau kejanggalan, harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, agar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dapat dipulihkan. Sementara rakyat membayar pajak dan patuh aturan dengan harapan pemimpinnya jujur, sederhana, dan melayani.
“Ketika pejabat terlihat menumpuk kekayaan yang sulit dijelaskan asalnya, maka itu bukan sekadar masalah pribadi melainkan masalah keadilan yang menyangkut seluruh rakyat Kabupaten Malang. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci agar hal serupa tidak terus berulang,” tandas Yoyok. [cyn.kt]


