29 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Transisi Manual dari Kotak Kayu ke Layanan Pengaduan Digital Dinas PUPR Pemkab Nganjuk

“POS PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PUPR KAB. NGANJUK”

Pemkab Nganjuk. Bhirawa. – Transformasi digital pengaduan publik sektor infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk menyisakan celah serius. Upaya migrasi dari sistem manual ke platform digital dinilai belum diimbangi dengan sinkronisasi padu padan antarlayanan dan penegakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Publik.

Pantauan di lapangan mencatat potret kontras tata kelola aduan. Di satu sisi, sebuah kotak kayu bertuliskan “POS PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PUPR KAB. NGANJUK” masih menggantung di dinding kantor dinas dalam kondisi minim perawatan dan sepi pembaruan. Di sisi lain, beragam aplikasi digital baru terus diluncurkan tanpa sistem integrasi tunggal.

Hasil penelusuran data hingga Agustus 2026 mencatat setidaknya lima kanal aduan dan pemantauan yang berjalan terpisah (silo system):

Kotak Aduan Fisik: Pilihan manual konvensional yang tampak terbengkalai tanpa transparansi pencatatan harian.

SP4N-LAPOR: Platform resmi nasional yang mencatat sedikitnya 12 laporan warga terkait infrastruktur PUPR Nganjuk dalam status belum diverifikasi oleh admin Dinas PUPR.

SIMOJJANG (jalan.nganjukkab.go.id): Portal pemetaan spasial dan laporan kerusakan jalan berbasis web yang diperkenalkan oleh Onny Supriyono, ST., MM.

Layanan Emergency Call 112: Kanal darurat terpadu yang baru diluncurkan Pemkab Nganjuk pada 22 Juli 2026.

WhatsApp Layanan Wadul mas Wabup : Sarana pesan singkat untuk respons cepat aduan publik.

Berita Terkait :  Rois Syuriyah MWCNU Wonosalam Jombang Beri Kado Lagu


Banyaknya kanal tersebut tidak serta-merta menjamin Kecepatan Respon Minimum (SLA) sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) publik. Tanpa adanya single window system (satu pintu integrasi data), laporan dari masyarakat berisiko saling tumpang tindih atau tertahan di tingkat verifikasi awal sebelum diteruskan ke 8 hingga 10 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) teknis Jalan, Jembatan, maupun Sumber Daya Air (SDA).

Akibatnya, laporan fisik di kotak aduan kerap terabaikan, sementara data digital di portal web belum tentu otomatis terkoneksi ke dalam respons penanganan darurat di lapangan.

Menurut Pujiono, seorang pengamat kebijakan publik sekaligus direktur edu politik . “Seharusnya Dinas PUPR Nganjuk dinilai perlu segera merumuskan SOP padu padan data yang mengintegrasikan input manual (kotak pos), laporan spasial (SIMOJJANG), hingga aplikasi aduan nasional (SP4N-LAPOR). Tanpa sinkronisasi menyeluruh, digitalisasi pelayanan publik hanya akan berujung pada penumpukan aplikasi tanpa kepastian penyelesaian masalah warga. “ ungkap Pujiono, Minggu (30/06/2026).

“Namun kita juga perlu mengapresiasi upaya dan kerja keras Dinas PUPR dalam meningkatkan layanan sesuai dengan mandatory spending bidang ke PU =an” sambung Pujiono.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk terkait langkah penyelarasan SPM dan sinkronisasi seluruh kanal aduan tersebut untuk meningkatkan standar layanan minimal menjadi layanan yang prima. [end hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!