Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam
Jakarta, Bhirawa.
Presiden Prabowo Subianto ingin memotong dana transfer ke daerah. Kebijakan penghematan anggaran dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran mencakup belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengaku pemerintah tak boleh memangkas dana transfer berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
Pasalnya DBH dan DAU sudah diatur menjadi hak dari pemerintah daerah.
“Kita akan perjuangkan bahwa DBH dan DAU hak daerah. DAU untuk gaji dan segala macam, DBH itu diatur undang-undang,” kata Andi Sofyan Hasdam
Menurutnya ia sepakat dengan adanya penghematan anggaran. Hanya saja, memotong dana transfer ke daerah menurutnya tak tepat. Penghematan menurutnya bisa dilakukan oleh kepala daerah setempat. Sementara dana transfer harus diberikan secara utuh sesuai alokasi.
Oleh karena itu kalau mau penghematan, ya yang berhemat gubernur, bupati dan wali kota,” katanya.
Selama ini pemerintah daerah banyak bergantung terhadap dana transfer pusat untuk membangun wilayahnya.
Sehingga keberadaan dana transfer sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
“Dana transfer jangan dipotong karena itu menyangkut kesejahteraan masyarakat di daerah. Kita mau bicarakan kembali,” lanjutnya.
Saat ini, inpres pemangkasan anggaran transfer ke daerah sudah diterbitkan.
Meski begitu, belum diketahui jumlah anggaran yang dipotong dalam dana transfer ke 24 kabupaten/kota.(ira.hel).