27.2 C
Sidoarjo
Friday, June 26, 2026
spot_img

Perkara Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Divonis Pidana Tiga Tahun

Mejelis hakim PN Tipikor Surabaya saat memutuskan vonis pada dua terdakwa dalam sidang putusan.

Tulungagung, Bhirawa.
Dua terdakwa perkara korupsi keuangan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, yakni Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman dan Bendahara Desa Tanggung, Joko Endarto, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka divonis masing-masing pidana penjara tiga tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, Rabu (3/6), mengungkapkan vonis bagi kedua terdakwa dilakukan majels hakim saat sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (2/6) sore.

“Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 604 KUHP,” ujarnya.

Roni menyebut, untuk terdakwa Suyahman selain divonis hukuman penjara tiga tahun, juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Artinya, jika ia tidak memenuhi pembayaran denda maka hukumannya ditambah 60 hari kurungan badan.

Selain itu, lanjut Roni, terdakwa Suyahman divonis majelis hakim untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Besarannya mencapai Rp 416,1 juta.

“Untuk uang pengganti ini ada susidernya satu tahun penjara. Sehingga kalau tidak membayar diganti hukuman satu tahun penjara,” paparnya.

Sedang untuk terdakwa Joko Endarto, menurut Roni diharuskan pula membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. “Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp Rp1.119.134.006,00 subsider dua tahun penjara,” tuturnya.

Berita Terkait :  Peringati WCD 2025, Gubernur Khofifah Pimpin Aksi Bersih Sungai Legundi Probolinggo

Mantan Kasi Intelijen Kejari Sragen ini mengakui vonis majelis hakim PN Tipikor Surabaya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing empat tahun enam bulan penjara.
“Atas putusan dari majels hakim ini, jaksa menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.

Dugaan kasus tipikor di Desa Tanggung terjadi selama dua tahun. Yakni antara tahun 2017-2019. Kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!