Situbondo, Bhirawa
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan penerangan hukum pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (25/2). Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo dengan dihadiri wartawan di Situbondo. Sedangkan, narasumber dalam kegiatan penerangan hukum yakni Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid SH.
Dalam penerangan hukum yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tersebut mengatakan tentang produk jurnalistik yang mengedukasi masyarakat. “Saya berharap kepada jurnalistik di Situbondo berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dengan tatanan bahasa yang tidak mendiskriminasikan pihak-pihak terkait,” kata Achmad Rasjid.
Achmad Rasjid juga mengatakan peran jurnalis harus terus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait. “Wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi pihak-pihak yang menjadi subyek dan obyek berita,” jelasnya.
Selain itu, Achmad Rasjid juga meminta kepada wartawan di Situbondo dalam peliputan berita tentang hukum harus memahami bahasa hukum dengan baik dan cermat. Sebab, jika kalimat atau rangkuman berita wartawan tersebut tidak tepat bisa membawa dampak besar dihadapan publik.
“Saya berharap kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Situbondo mampu mengaplikasikan secara konkrit bahasa hukum dengan baik dan mampu mengedukasi masyarakat tentang bahasa hukum tersebut,” pungkas Rasjid.[awi.ca]