Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mempercepat langkah penertiban administrasi kepegawaian. Melalui surat resmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menuntaskan kewajiban pelaporan pajak tahunan.
Dalam surat bernomor 800.1.6.2/2537/204.3/2026 tertanggal 21 April 2026, BKD menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jatim, baik PNS, CPNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu wajib mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau bukti pelaporan pajak melalui aplikasi Si-MASTER paling lambat 25 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang terintegrasi dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025.
Namun, data progres menunjukkan capaian yang belum merata. Dari total 91 instansi di lingkungan Pemprov Jatim, baru 10 instansi yang berhasil mencapai 100 persen pelaporan. Di antaranya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, hingga Badan Koordinasi Wilayah Madiun.
Sebaliknya, masih terdapat 19 instansi dengan tingkat pelaporan di bawah 50 persen. Beberapa di antaranya bahkan merupakan unit strategis seperti Sekretariat DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Seluruh ASN wajib segera melakukan penginputan bukti pelaporan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan,” demikian penegasan dalam surat tersebut yang diterbitkan BKD Jatim tertanggal 21 April 2026.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi tata kelola birokrasi di Jawa Timur. BKD Jatim juga meminta perangkat daerah segera melaporkan kendala yang dihadapi ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu, dalam penyampaian SPT sebelum tenggat waktu yang sama.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa menyoroti masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang belum menyampaikan LHKASN menjelang batas akhir pelaporan.
Dedi menilai Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan komitmen integritas birokrasi. Ia pun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas, keterlambatan pelaporan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal laporan, tetapi soal kepercayaan. Dan kepercayaan publik harus dijaga dengan keteladanan, bukan sekadar kepatuhan administratif,” tegasnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (22/4).
Dedi menjelaskan, pihaknya mendorong Pemprov Jawa Timur agar menjadikan percepatan pelaporan LHKASN sebagai prioritas bersama. Seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat dan terkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang abai terhadap kewajiban tersebut.
Selain itu, lanjut Dedi, Komisi A juga menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan. Menurutnya, tanpa sanksi yang jelas, kewajiban pelaporan berpotensi dianggap sepele oleh sebagian pihak.
“Ketegasan ini penting untuk menjaga marwah birokrasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa kewajiban ini bisa diabaikan tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Lebih jauh, politikus Demokrat ini mengingatkan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Kelalaian dalam hal mendasar seperti pelaporan LHKASN dinilai bisa memicu persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Untuk itu, kata Dedi, Komisi A mendorong langkah strategis jangka panjang dengan mengintegrasikan kepatuhan LHKASN ke dalam sistem pembinaan karier ASN. Dengan demikian, pelaporan tidak lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi yang berintegritas.
“DPRD Jatim pun memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terukur, sekaligus memperkuat sinergi dengan pihak eksekutif guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan di Jawa Timur,” pungkasnya. [geh.gat]


