26 C
Sidoarjo
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Komisi A Desak Usut Tuntas Terhadap Penyalahgunaan RTH Kedungkandang

Kota Malang, Bhirawa
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, bereaksi keras terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang.

Pasalnya, aset milik daerah tersebut ditengarai beralih fungsi menjadi ladang bisnis ilegal, mulai dari pungutan liar (pungli), peredaran miras, hingga praktik prostitusi terselubung.

Menurut Rokhmad, fenomena ini merupakan potret lemahnya pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Ia menegaskan bahwa RTH seharusnya murni digunakan untuk kepentingan publik, bukan dikomersialisasikan oleh oknum tertentu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika benar ada pungli dan aktivitas ilegal di atas aset RTH, maka ini pelanggaran serius. Harus diusut tuntas siapa saja yang mengambil keuntungan di sana,” tegas Rokhmad saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).

Pihaknya menekankan bahwa status lahan sebagai RTH tidak boleh dikomersialisasikan dalam bentuk apa pun. Segala bentuk praktik sewa-menyewa lahan secara sepihak harus dinyatakan ilegal dan segera dihentikan.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Kota Malang bakal mendorong sejumlah langkah konkret. Di antaranya, meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta mendorong penelusuran aliran dana pungli.

“Kami akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH, Satpol PP, dan BKAD untuk mengungkap akar persoalannya. Jika ditemukan unsur pidana, harus diproses hukum agar ada efek jera,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Pj Walikota Batu Tambah Pengoperasian Incenerator Atasi Masalah Sampah

Lebih lanjut, Rokhmad mengingatkan Pemkot Malang agar penertiban tidak berhenti pada pembongkaran fisik semata. Pemulihan fungsi kawasan secara berkelanjutan jauh lebih penting agar lahan tersebut tidak kembali disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ia berharap RTH di Kedungkandang kembali menjadi ruang publik yang aman dan sehat bagi warga. Dengan prinsip “Keindahan Oke, Hiburan Yes, Kemaksiatan No”, dewan berkomitmen mengawal transparansi penanganan kasus ini.

“Semua pihak harus siap diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada yang kebal hukum, namun kita tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah,” pungkasnya. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!