30 C
Sidoarjo
Wednesday, November 6, 2024
spot_img

Pemotongan Insentip Pajak BPPD Sidoarjo Juga Mengalir untuk Pendopo

Sidoarjo, Bhirawa
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 5 orang saksi, dalam persidangan ke-2 terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Senin (7/10) kemarin, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Yakni Ari Suryono, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo, Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang tersebut, akhirnya terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan ke pihak pendopo Sidoarjo, yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.

Saksi Ari Suryono menyebut, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Gus Muhdlor, kata Ari Suryono, cuma minta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan.

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang itu.

BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor.

Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Staf tersebut menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono.

Berita Terkait :  Ungkap Ops Sikat Semeru, Polres Bondowoso Tindak Tegas Tersangka Perkara Pidana

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD Sidoarjo.

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Ahadi Yusuf,” kata Ari Suryono.

Atas permintaan staf pendopo itu, Ari mengakui mendiskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut. Pemotongan dana insentip pajak pegawai BPPD Sidoarjo itu, akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT di Kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024 lalu.

Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo, sebesar 10 hingga 30 persen itu.

Ari Suryono akhirnya telah dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Siska Wati dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023 lalu.

Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan. Atas temuan KPK inilah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img