Oleh :
Maryono
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Ombudsman RI, lembaga pengawas pelayanan publik, beberapa waktu lalu merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Hasil penilaian kepatuhan 2024 secara nasional menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah pada Zona Hijau dan penurunan jumlah pada Zona Kuning dan Merah.
Dari hasil penilaian yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024, mutu pelayanan publik di berbagai penyelenggara mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah menunjukkan peningkatan signifikan termasuk di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus membaik.
Kondisi ini misalnya terbaca dari tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Sidoarjo dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Lembaga pengawas pelayanan publik pemerintah Ombudsman RI menilai kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Sidoarjo selama tahun 2024 ini sangat baik. Sehingga masuk dalam kategori kabupaten dengan pelayanan publik zona hijau dengan kualitas tertinggi.
Sebagai catatan, nilai yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Sidoarjo selama tahun 2024 pada angka 98,05. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang terus terjadi dibanding tahun sebelumnya yakni tahun 2023 yang meraih nilai sebesar 95,95. Pencapaian di tahun 2023 itu juga lebih baik dari tahun sebelumnya yakni 84,46. Tren terus meningkatnya penilaian tersebut menjadikan Sidoarjo masuk dalam kategori kabupaten/kota di Jatim dengan kepatuhan pelayanan publik zona hijau kualitas tertinggi.
Bahwa dengan naiknya penilaian tersebut membawa pelayanan publik Sidoarjo naik kelas dari zona kualitas tinggi menjadi zona hijau kualitas tertinggi. Penilaian dari ombudsman RI ini menjadi ukuran kinerja kepatuhan pelayanan publik pemerintah. Perbaikan tersebut juga mengindikasikan betapa Pemkab Sidoarjo terus melakukan perbaikan dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Lokus pelayanan yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman RI pada tahun 2024 ini adalah yakni pelayanan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian pelayanan di Puskesmas Taman dan Puskesmas Sidoarjo.
Bukan Langkah Instan
Bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik yang dicapai Pemkab Sidoarjo ini merupakan capaian yang patut disyukuri dan diapresiasi. Namun harus dicatata, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemkab Sidoarjo tersebut tentu sesuatu yang terjadi dengan instan alias serta merta. Namun bagian dari komitmen dan ikhtiar serius yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas layanan tidak bisa dipisahkan dari keberadaan regulasi yang memberikan amanah kepada pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Regulasi tersebut misalnya Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Bahwa keberadaan regulasi tersebut memaksa pemerintah daerah untuk aktif dan inovatif dalam melakukan perbaikan pelayanan publik. Faktor yang tentu saja tidak boleh diabaikan dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik tersebut adalah peran dan sinergi dengan institusi lain seperti DPRD Sidoarjo dan juga pegiat sosial yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan publik.
DPRD Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung langkah langkah peningkatan kualitas pelayanan publik bak dari aspek Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, SIPP, Pengelolaan Informasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan Publik. Dukungan DPRD Sidoarjo menjadi penting karena dalam peningkatan kualitas pelayanan publik akan berkaitan dengan kebutuhan sarpras dan SDM dianggap menjadi kunci penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks seperti itu, dukungan lembaga legislatif menjadi penting dan signifikan. Keterlibatan kalangan legislatif, kalangan pegiat pelayanan publik serta mitra Pemerintah Provinsi Jatim ikut serta dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di Pemkab Sidoarjo.
Good Governance dan Layanan Publik
Bahwa era reformasi yang dimulai tahun 1998, membawa angin segar terbukanya proses demokrasi yang lebih baik. Era reformasi membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut antara lain pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat. Menciptakan check and balance dalam sistem pemerintahan dengan memperkuat peran dan independensi lembaga-lembaga negara seperti legislatif, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Mahkamah Agung RI, dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Untuk pemerintah daerah, dilaksanakannya otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara lansung.
Perubahan di atas, juga menuntut dilaksanakannya good governance dan clean goverment. Masyarakat mengharapkan pemerintah yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta memberikan layanan publik yang baik. Kedua konsep tersebut menuntut pemerintah yang lebih bersih, efisien, efektif, dan berorientasi kepada pelayanan (service orientation).
World Bank mengartikan governance sebagai “the way state power is used in managing economic and sosial resources for development sociey”, (cara kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat). Jika dilihat dari prinsip-prinsip good governance, terdapat beberapa prinsip yang mendorong pemerintah untuk memberikan layanan publik yang berkualitas antara lain:
- Daya tanggap (Responsiveness), pemerintah diharapkan memberikan layanan yang terbaik untuk rakyatnya.
- Keadilan/Kesetaraan (Equity), pemerintah berupaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidup rakyatnya secara berkeadilan, tanpa membeda-bedakan. Pemerintah harus memberikan layanan publik yang berkualitas untuk mewujudkan hal tersebut.
- Efektivitas dan efisiensi (Effectiveness & Efficiency), pemerintah diharapkan melaksanakan kegiatannya termasuk layanan publik dengan menggunakan sumberdaya yang efektif dan efisien.
- Transparansi (Transparancy), mendorong memerintah memberikan layanan yang transparan. Rakyat dapat mengakses informasi terkait jenis, norma waktu dan biaya layanan, serta informasi lainnya dari institusi layanan publik.
- Akuntabilitas (Accountability), institusi pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan resources yang digunakan dan kinerjanya termasuk dalam melayani masyarakat.
Jadi layanan publik yang berkualitas bagian dari pelaksanaan good governance. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam PP Nomor 101 tahun 2000, bahwa salah satu karakteristik good governance adalah pelayanan prima.
Sesuai dengan UUD 1945, NKRI merupakan Negara Kesejahteraan (welfare state) yang mempunyai tujuan antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan welfare state, Pemerintah melakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pelaksanaan kebijakan dalam mencapai welfare state sangat erat kaitannya dengan kualitas layanan publik. Negara yang sejahtera berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang tinggi, sebaliknya negara yang kurang sejahtera/maju, kualitas pelayanan publiknya juga rendah. Hasil-hasil pembangunan dapat tersampaikan dan dirasakan oleh masyarakat jika layanan publik berkualitas.
Banyak teori yang mengulas karakteristik layanan publik. Namun yang terpenting adalah bagaimana institusi layanan publik pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan layanan yang cepat, tepat, proaktif dan bebas dari KKN. Jika hal itu dilaksanakan dengan baik, masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sosial dan merasakan hasil-hasil pembangunan. Singkatnya, peningkatan kualitas layanan publik di Pemkab Sidoarjo sesungguhnya juga akan membawa masyarakat Sidoarjo yang lebih sejahtera dan maju. Semoga.
–——————– *** ———————