32.2 C
Sidoarjo
Monday, August 17, 2026
spot_img

Hari Kemerdekaan, Lapas Malang Berikan Remisi Pada Ribuan Narapidana

Malang, Bhirawa – Momentum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 2026, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seperti Lapas Kelas I Malang dan Lapas Wanita Kelas II Malang memberikan remisi kepada totalnya sebanyak 1,752 orang warga binaan.

Rinciannya secara nasional, sebanyak 173.706 orang narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 orang. Dari jumlah tersebut, tersebar di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yakni totalnya sebanyak 1.752 orang narapidana. Warga binaan sebelum memperoleh remisi, Lapas Kelas I Malang mengusulkan dan seluruhnya resmi menyetujui penyerahan remisi tersebut. Dari total penerima remisi di Lapas kelas I Malang, sebanyak 17 orang langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 ini, diantaranya merupakan warga Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Senin (17/8/2026), kepada wartawan mengatakan, bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan wujud apresiasi pemerintah atas kepatuhan dan proses pembinaan yang dijalani para warga binaan. Pembinaan di Lapas ini bertujuan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berbenah dan bersiap kembali ke tengah masyarakat. Proses integrasi dan rehabilitasi mantan narapidana memerlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, dunia usaha, hingga elemen masyarakat.

Dukungan berupa ruang berkarya, lanjut dia, salah satunya pelatihan keterampilan, dan kesempatan kerja sangat dibutuhkan agar mereka dapat hidup mandiri setelah masa pidana berakhir. Selain penyerahan remisi, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk terus menjaga komitmen, profesionalisme, serta kualitas layanan.

Berita Terkait :  Bupati Dorong UMKM Jatim dengan Usaha Komoditas Kelapa Sawit dan Kakao

 “Pengawasan ketat ditekankan guna mencegah penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga peredaran narkotika di lingkungan Lapas demi menjaga marwah institusi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar juga menyampaikan, bahwa sebanyak 1.752 orang narapidana di Lapas Kelas I Malang menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 17 orang narapidana dinyatakan langsung bebas dan menghirup udara bebas. Penyerahan remisi yang berlangsung di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan keaktifan warga binaan selama masa pembinaan.

Di kesempatan itu, dia merinci ringkasan data remisi umum Lapas Kelas I Malang, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 1.725 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1-6 bulan. Remisi Umum II (RU II), sebanyak 27 orang, 17 orang langsung bebas, 10 orang masih harus menjalani masa pidana subsider/denda). Sedangkan untuk kategori kasus yang menerima remisi, sebanyak 945 orang kasus narkotika, pidana umum sebanyak 786 orang. 

“Kasus korupsi sebanyak 19 orang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2 orang yang tidak diusulkan remisi,” paparnya.

Christo juga menuturkan, sebanyak 303 orang narapidana belum atau tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi pada tahun ini. Penyebab utamanya meliputi sanksi pelanggaran tata tertib (Register F), status pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), hingga narapidana dengan vonis pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait :  Bacabup Malang Wajib Sertakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

“Selain itu, terdapat 129 narapidana yang telah diusulkan untuk memperoleh amnesti dan saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. [cyn.mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!