Ketua Umum Forjasi, R Mohammad Ali.
Kota Malang, Bhirawa.
Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (Forjasi) mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Adjustment (penyesuaian) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nasional paling lambat 5 Juli 2026 mendatang.
Langkah darurat ini dinilai krusial memanfaatkan diskresi Menteri Pekerjaan Umum (PU) menyusul jeritan para kontraktor akibat lonjakan hebat harga material bangunan di lapangan.
Desakan tersebut mencuat setelah Menteri PU, Dody Hanggodo, secara terbuka mengakui kondisi pelik yang dihadapi dunia konstruksi saat ini.
Menteri PU menyatakan bahwa keluhan dari para kontraktor sudah mulai bermunculan seiring meroketnya harga komoditas utama sekuritas konstruksi.
”Kontraktor sudah mulai ada yang mengeluh. Iyalah, pastilah. Ya semua kan harga semua naik; semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik. Saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu, tapi tetap ada prosesnya,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo saat diwawancarai media baru-baru ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Forjasi, R Mohammad Ali, menegaskan bahwa sinyal hijau dari Menteri PU harus segera dieksekusi demi menyelamatkan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah. Menurut Ali, pengakuan menteri merupakan bukti otentik bahwa urgensi regulasi baru sangat mendesak.
”Diskresi artinya Menteri PU punya kewenangan khusus menaikkan HPS di kondisi darurat. Sampai hari ini kontraktor sudah menjerit di lapangan. Dua kata kunci itu keluar langsung dari Pak Menteri. Artinya, kewenangan ada dan urgensinya sangat nyata,” kata Ali dalam keterangan persnya, Minggu (14/6).
Hantaman Triple Shock
Lebih lanjut, Ali memaparkan kajian komprehensif Forjasi mengenai kondisi industri konstruksi nasional yang saat ini dihantam oleh Triple Shock (tiga guncangan beruntun). Guncangan tersebut meliputi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menyentuh angka Rp18.070 per 14 Juni 2026, inflasi material konstruksi yang melonjak hingga 20-30 persen, serta implikasi fatal di lapangan berupa kecelakaan kerja akibat anggaran HPS yang tidak realistis, seperti yang terjadi pada tragedi proyek Margorejo di Surabaya.
Persoalan rupiah yang melemah dan gejolak harga global ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan utama dalam gelaran Expo Konstruksi Indonesia 2026 di Grand City Surabaya pada 9-11 Juni lalu. Pihaknya berharap forum tersebut mampu menelurkan gagasan konkret bagi jaminan keselamatan industri konstruksi.
Guna mengantisipasi dampak yang lebih masif, Forjasi secara resmi mengusulkan tiga langkah darurat nasional kepada Kementerian PU, LKPP, Aparat Penegak Hukum (APH), serta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, mendesak diterbitkannya SE Bersama antara Menkeu, Menteri PU, dan LKPP tentang Adjustment HPS Nasional paling lambat 5 Juli 2026. Regulasi ini diharapkan memberi ruang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menghitung ulang HPS menggunakan harga pasar Juni 2026 tanpa harus menunggu proses audit BPKP yang memakan waktu berbulan-bulan.
Kedua, mengaktifkan opsi Addendum Kontrak sesuai dengan Pasal 54 Perpres 12/2021 untuk paket pengerjaan yang sudah berjalan. Forjasi menilai kenaikan dolar dan inflasi material dikategorikan sebagai kondisi kahar (force majeure) ekonomi, di mana kompensasi minimal 10 persen dapat menyelamatkan kelangsungan proyek dan keselamatan pekerja.
Ketiga, mewajibkan penggunaan data harga pasar riil Juni 2026 sebagai dasar penyusunan HPS baru, mengingat kalkulasi yang disusun pada Desember 2025 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.
”Juni ini sudah memasuki injury time. Kami memetakan sekitar 70 persen paket konstruksi yang diluncurkan pada periode Maret hingga Juni 2026, dari Aceh sampai Papua, terancam mangkrak jika tidak ada penyesuaian. Prioritas utama kita adalah menyelamatkan industri dan mencegah munculnya korban jiwa akibat efisiensi anggaran yang dipaksakan,” tegas Ali.
Forjasi mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 27, penyusunan HPS wajib menggunakan harga pasar setempat yang wajar. Pembiaran terhadap ketidaksesuaian harga ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari akibat penurunan mutu bangunan.
Dengan HPS yang realistis, kualitas mutu paket pekerjaan dipastikan bakal tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dengan aman.
Di sisi lain, aparatur pemerintah dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku serta penyerapan APBN maupun APBD di berbagai daerah dapat dimaksimalkan tanpa bayang-bayang proyek mangkrak atau temuan audit negatif. [mut.hel]


