34 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Efisiensi Anggaran, Pemkab Nganjuk Sewa Kendaraan

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Sebanyak 68 unit mobil operasional dengan sistem sewa diserahkan kepada para sekretaris dinas, kepala bagian, dan pejabat eselon III/ di lingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat, (27/9) dan Senin (30/9).

Sekretaris Daerah Pemkab Nganjuk, Nur Solekan menyampaikan, penerapan sistem sewa ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran pemerintah, serta mempertimbangkan fiskal daerah. Menurutnya, sistem sewa kendaraan dinas dapat mengurangi beban biaya perawatan dan pengelolaan aset yang selama ini menjadi tanggungan daerah.

“Jika dilakukan dengan pertimbangan kapasitas fiskal daerah karena kalau pembelian kendaaran dinas memakan biaya sekitar 292 jutaan untuk 1 unit mobil dan bila dikalikan dengan 68 mobil berarti sekitar 19 sampai 20 miliar. Sementara anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas camat sekitar Rp 1, 5 M dan jika di sewakan sesuai nilai dalam e-katalog sekitar 24 juta pertahun untuk 1 unit dan nilai penyewaan yang digunakan pada tahun 2024 adalah relatif rendah untuk kendaraan sekelas toyota Veloz tahun 2024 ini”, ungkap Nur Solekan, Selasa (1/10).

Menurut Yanto, Kabag Umum sekretariat daerah, di dampingi Totok selaku pptk di ruang kerjanya pada Selasa (1/10), beberapa alasan yang menjadi dasar Pemkab dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan sistem sewa kendaraan dinas antara lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK karena hal ini menjadi tanggung jawab dari pihak penyedia sewa kendaraan, sehingga aparatur dapat fokus kepada pekerjaannya.

Berita Terkait :  Raperda PAPBD 2024 Disetujui, Pembangunan Fisik dan Non Fisik jadi Poin Penting

Kedua, Mengurangi beban APBD karena Pemerintah Daerah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK. OPD sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.

Ketiga, OPD dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap tahunnya, OPD bisa ganti kendaraan yang terbaru. Keempat, dapat menghemat anggaran belanja pemkot dalam pengadaan kendaraan. Pemkot tidak perlu lagi menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli kendaraan.

Kelima, Mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam proses pengadaan. Dengan sistem sewa dapat mengurangi penggelembungan (mark up) dana dan biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaraan. Dalam sistem sewa semua dana yang dikeluarkan sudah tercakup dalam satu penawaran atau paket harga.

Dan Keenam, Meningkatkan efektivitas kerja pegawai. Sewa menjadikan pegawai yang ada dapat lebih berkonsentrasi dalam tugas pokok dan fungsinya, tidak lagi terbebani dengan detail-detail yang terkait dengan pengelolaan aset internal OPD nya. Hal ini akan menjadikan pekerjaan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan lebih tanggap dalam melaksanakan tugasnya.

Namun demikian Nur Solekan juga mengungkapkan , bahwa ada konsekwensinya yakni harga relatif lebih mahal untuk jangka pendek dan Neraca saldo pada aset tetap menjadi kecil karena tidak ada aset berupa kendaraan dinas.

Berita Terkait :  Danrem 084/BJ Apresiasi Stakeholder Terkait dalam Kelancaran Kunker RI 2

Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Agus Sugianto, SH mengakui, cukup senang dengan kendaraan dinas ini karena sangat bermanfaat terutama bagi dirinya yang sering bertugas di semua daerah Nganjuk yang mempunyai wilayah yang begitu luas untuk dijangkau baik siang atau malam hari.

“mobilitas di Disporabudpar tergolong tinggi, kalo pake kendaraan lama takut juga rewel atau rusak di tengah jalan, mobil baru ini enak, kita cuma mikir bbmnya saja, karena kendaraan dinas tersebut merupakan tanggungjawab pihak penyedia jasa seluruh kebutuhan mobil baik jasa service maupun suku cadangnya, termasuk pajak tahunan dan pajak sewa setahun, PPN dan PPH 23 totalnya 13 persen”, pungkasnya. [dro.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img